Klaim Asuransi Ditolak, Ahli Waris Nasabah BFI Finance Tempuh Jalur Hukum
Kabupaten Bekasi, Prabhumedia.id - Keluarga Ahli waris almarhumah Nurjannah memperjuangkan hak waris atas sebidang tanah dan bangunan beserta isinya dengan luas 74 M² atas nama Zuli Zulkifli selaku suami dari almarhumah atau ahli waris yang berlokasi di Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi. Aset tersebut sebelumnya diagunkan dalam proses pembiayaan dengan PT BFI Finance Indonesia Tbk. melalui PT BFI Cabang Tambun Selatan pada saat mengajukan pinjaman modal usaha uang sebesar Rp. 300.000.000 ,- (tiga ratus juta rupiah) untuk modal usaha pada tanggal 14 Juni 2024. dalam perjanjian kredit tersebut Alm. Ibu Nurjannah telah memenuhi prestasinya dan jelas bertikikad baik termasuk membayar Polis premi Asuransi Jiwa terhadap PT FWD Insurance Indonesia melalui PT BFI finance Cabang Tambun Selatan. Permasalahan bermula ketika Almarhumah Nurjannah meninggal dunia pada tanggal 30 Oktober 2024 Setelah itu, pihak keluarga selaku ahli waris b...