LPK Anom Kalijaga Soroti Dugaan Pelanggaran IPAL Dapur MBG di Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bekasi, Prabhumedia.id - 23 April 2026 — Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Anom Kalijaga Kabupaten Bekasi menyoroti dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur milik MBG di Kabupaten Bekasi. Sorotan ini muncul setelah surat klarifikasi yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan dari pihak pengelola. Perwakilan LPK Anom Kalijaga menyatakan, klarifikasi tersebut berkaitan dengan keberadaan serta standar operasional IPAL yang diduga belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Hingga Kamis (23/4/2026), pihak pengelola dapur MBG belum memberikan respons resmi. “Kami telah menyampaikan surat klarifikasi secara resmi, namun belum ada tanggapan. Hal ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan,” ujar perwakilan LPK Anom Kalijaga. Secara hukum, pengelolaan limbah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 20 ayat (3) m...