Sidang Sengketa Gono Gini PA Balikpapan Tuntas Saksi Penggugat, Lanjut 15 September Agenda Tergugat
BALIKPAPAN – prabumedia.id
Persidangan perkara sengketa harta bersama atau gono gini nomor 722/Pdt.G/2026/PA.Bpp di Pengadilan Agama Balikpapan Kelas I A telah menuntaskan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Senin (8/9/2026).
Perkara ini diajukan Wariasa binti Laoke terhadap mantan suaminya, Abdul Majid bin Lampe.
Pada sidang sebelumnya, majelis telah menerima 18 alat bukti surat dari penggugat. Bukti tersebut meliputi Sertifikat HGB No. 12053 dan 12039, SHM No. 01229, NPWP, akta usaha, SIUP, rekening koran CV. Putri Bowo Afifah, SPT, surat hibah, akta cerai, serta bukti utang dari Bank BRI Cabang Manggar.
Dalam sidang 8 September, majelis juga telah mendengar keterangan 2 orang saksi yang diajukan Wariasa yang hadir tanpa kuasa hukum.
Usai mendengar saksi penggugat, ketua majelis menetapkan sidang lanjutan pada Senin, 15 September 2026 dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Pada agenda tersebut Abdul Majid diberi kesempatan menyerahkan alat bukti dan mengajukan saksi untuk menguatkan jawabannya.
"Agenda berikutnya pembuktian dari pihak tergugat. Silakan dipersiapkan bukti dan saksi," ujar Panitera Pengganti usai sidang.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Asas praduga tidak bersalah berlaku hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Agama Balikpapan.
Penulis: Alimin Redaksi
Editor: Dian Dabo
0 Komentar