Koperasi Induk SAMBALIUNG PRATAMA PERKASA Minta Pemprov Kaltim Buka Akses Kelola Emas untuk Rakyat
Prabhumedia || BERAU - Ketua Koperasi Induk Pertambangan Emas SAMBALIUNG PRATAMA PERKASA Kabupaten Berau, Mohammad Eko Santoso,S.ST., M.T., mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan kepercayaan kepada koperasi untuk mengelola sumber daya alam mineral emas.
Dorongan itu disampaikan saat pertemuan bersama Sekretaris Eddy Irawansyah, S.E.* dan Anggota Agung Hidayat, di Berau, Minggu (31/8/2026).
"Kami berharap Pemprov Kaltim memberikan kepercayaan untuk mengelola sumber daya alam berupa mineral emas kepada koperasi yang mengelola koperasi-koperasi primer di kampung dan desa yang berpotensi mengandung emas," ujar Mohammad Eko Santoso.
Ia menyebut, saat ini sudah banyak koperasi primer di wilayah Berau, Batiwakal, dan Sambaliung yang berada di kawasan berpotensi emas. Namun belum ada wadah induk yang menaungi secara resmi dan profesional.
Dengan adanya Koperasi Induk, seluruh aktivitas pertambangan rakyat bisa masuk dalam satu sistem. Mulai dari pengurusan izin, pembinaan K3, pengolahan, hingga pemasaran hasil tambang.
"Kami ingin mensejahterakan anggota dan masyarakat kampung. Kalau dikelola koperasi, hasilnya jelas, pengawasannya ada, dan dampak lingkungan bisa ditekan," jelas Eko didampingi Sekretaris Eddy Irawansyah dan Anggota Agung Hidayat.
Ia menambahkan, koperasi juga siap menerapkan tata kelola pertambangan yang baik dan bertanggung jawab. Termasuk program reklamasi dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang.
Saat ini pihak koperasi sedang menyiapkan proposal kerja sama untuk diajukan ke Pemprov Kaltim dan instansi terkait. Ia berharap ada dukungan regulasi, pembinaan, dan akses permodalan agar koperasi bisa berjalan optimal.
Beliau juga meminta pihak ESDM Provinsi Kalimantan Timur memberikan kemudahan dalam proses pengurusan perizinan IPR dimaksud. Karena penambangan komoditas emas sudah menjadi kebutuhan masyarakat di pedalaman dalam meningkatkan ekonomi dan kehidupan secara turun temurun.
"Perlu diberikan ruang dalam keamanan dan pengelolaan Sumber Daya Alam mineral emas yang lebih baik dan dilindungi secara hukum dengan hak dan kewajiban yang tetap memberikan pendapatan daerah," pungkasnya.
Jurnalis
Alimin
0 Komentar