Ormas Kedaerahan Kaltim-Kalteng Sampaikan Penolakan terhadap Kehadiran DMBI
BALIKPAPAN,Prabhumedia.id – Koalisi organisasi kemasyarakatan (ormas) kedaerahan dari Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan pernyataan sikap terkait rencana pendirian dan kehadiran organisasi Dayak Minahasa Bersatu Indonesia (DMBI) di wilayah Kalimantan.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Balikpapan, Selasa (11/8/2026). Berdasarkan dokumen yang diterima, koalisi menyatakan menolak rencana pendirian, pembentukan, serta kehadiran DMBI di Kalimantan Timur secara khusus dan Pulau Kalimantan secara umum.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Hidayatur Rachman selaku Ketua DPW GEPPAK Kalimantan Timur saat dimintai keterangan terkait sikap koalisi. Dalam kesempatan tersebut, Hidayatur didampingi Sekretaris Jenderal DPW GEPPAK Kalimantan Timur, Eddy Irawansyah.
Hidayatur mengatakan, sikap yang disampaikan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Umum DPP GEPPAK Nasional, H. Saipurrahman.
Menurut Hidayatur, penyampaian sikap tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi sosial, adat, budaya, keamanan, dan keharmonisan masyarakat di wilayah Kalimantan.
“Pernyataan sikap ini merupakan tindak lanjut dari arahan Ketua Umum DPP GEPPAK Nasional H. Saipurrahman.
Kami menyampaikan aspirasi ini dengan tetap mengedepankan ketertiban, persatuan, serta penyelesaian melalui jalur komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Hidayatur.
Jaga Keharmonisan dan Kearifan Lokal
Koalisi menyatakan sikap penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, antara lain keinginan untuk menjaga keharmonisan sosial, menghormati kearifan lokal serta tatanan adat dan budaya yang telah berkembang di Kalimantan, serta menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas daerah.
Hidayaturrachman ST menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut tidak dimaksudkan untuk mengajak masyarakat melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Sebaliknya, koalisi mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak terprovokasi, dan menjaga persatuan di tengah adanya perbedaan pandangan.
Minta Pemerintah Mempertimbangkan Aspirasi Koalisi
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, Forkopimda, serta instansi terkait, termasuk Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), untuk mempertimbangkan aspirasi tersebut dalam proses pemberian rekomendasi maupun legalitas organisasi.
Koalisi juga menyampaikan permintaan agar tidak diberikan rekomendasi, Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maupun bentuk legalitas lainnya kepada DMBI untuk melakukan aktivitas organisasi di wilayah Kalimantan.
Namun demikian, koalisi menekankan pentingnya penyelesaian setiap perbedaan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Tercantum 37 Organisasi
Dalam dokumen pernyataan sikap yang diterima, tercantum 37 lembaga dan organisasi yang disebut sebagai bagian dari pihak yang menyatakan penolakan.
Organisasi yang tercantum antara lain LMADKB, LPAK, Mangkok Merah Borneo Bersatu Kaltim, Laskar Elang Borneo, Kopaskal, Macan Borneo, DPADKB, Aliansi Dayak Kalimantan Tengah, Remaong Kutai Berjaya Kalimantan Timur, Itah Uluh Bakumpai DPP Kalimantan, LAD TBB, Pol Adat Regent Tatau Nusantara, L.A.K.P.L, TAB, Betang Mandau Talawang, IUB Kalimantan Tengah, Laskar Masyarakat Adat Nusantara (LMAN), Jubahitam Gepak, DAKUBA Wilayah Selatan Kaltim, IUB DPD PPU, Baladika Mulawarman, IUB DPD Kukar, Generasi Lintas Anak Kalimantan (GALAK), PPAP Kaltim, GP-PAK, Laung Kuning Banjar, Remaong Kutai Menamang, LBN Balikpapan, SUB, KJK-KT, Pasak Bakudapati, Gasak Libas, Laskar Kepatihan Kutai, RAKAT, GBN, Serdaduuq Adat Regant Tatau, serta Dewan Pimpinan Wilayah GEPPAK Kalimantan Timur.
Pernyataan tersebut merupakan sikap dari pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen koalisi. Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tanggapan dari pihak DMBI maupun pemerintah daerah terkait terhadap pernyataan tersebut masih diperlukan.
Koalisi berharap perbedaan pandangan mengenai keberadaan organisasi di wilayah Kalimantan dapat diselesaikan secara damai melalui dialog serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koalisi Ormas Kedaerahan se-Kalimantan
Alimin
0 Komentar