Diduga Terjadi Overbooking, Tujuh Tamu Ditolak Saat Check-in di Ohana Guest House Berau
Berau, Prabhumedia.id – Dugaan overbooking terjadi di Ohana Guest House, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, yang menyebabkan tujuh tamu gagal menginap meski telah melakukan pemesanan dan menerima konfirmasi booking. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) malam.
Salah seorang tamu yang menjadi korban mengungkapkan bahwa rombongannya telah melakukan pemesanan kamar sekitar pukul 17.30 WITA. Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WITA mereka menerima bukti pemesanan (booking confirmation) dan meyakini bahwa kamar telah tersedia sesuai reservasi.
Namun, saat tiba di lokasi untuk melakukan proses check-in, pihak resepsionis justru menyampaikan bahwa seluruh kamar telah penuh (full), sehingga rombongan diminta mencari penginapan lain.
"Kami sudah melakukan booking dan memiliki bukti pemesanan. Saat datang ke lokasi, resepsionis mengatakan kamar sudah penuh. Seharusnya apabila kamar memang sudah penuh, sejak awal pemesanan ditolak, bukan setelah kami datang," ujar salah seorang tamu kepada Prabhumedia.id.
Korban menjelaskan bahwa meskipun dana pemesanan telah dikembalikan (refund), hal tersebut tidak menghapus kerugian yang mereka alami. Selain kehilangan waktu, rombongan juga harus berkeliling mencari penginapan lain pada malam hari.
"Kami datang berjumlah tujuh orang. Karena Ohana memiliki beberapa lokasi di Berau, kami sempat dipingpong dari satu tempat ke tempat lain. Akibatnya waktu terbuang, tenaga terkuras, dan kami mengalami kesulitan mendapatkan tempat menginap," tambahnya.
Korban menilai pelayanan tersebut tidak mencerminkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha akomodasi, terlebih Kabupaten Berau saat ini tengah mengembangkan sektor pariwisata sebagai salah satu destinasi unggulan di Kalimantan Timur.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Ohana Guest House belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan overbooking tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan Prabhumedia.id juga belum memperoleh tanggapan.
Mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada konsumen.
Korban berharap pihak pengelola Ohana Guest House melakukan evaluasi terhadap sistem reservasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Selain itu, mereka juga meminta instansi terkait, termasuk Dinas Pariwisata Kabupaten Berau, melakukan pembinaan terhadap penyedia jasa akomodasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada wisatawan.
Reporter: Alimin
0 Komentar