Langgar Sumpah Jabatan Seorang Kepala Daerah Atau Wakil Kepala Daerah Bisa Di Berhentikan

Oleh: Edi Sutiyo, SH ( Praktisi Hukum)

Prabhumedia || Sumedang - Jangan anggap kebohongan yang di lakukan oleh pejabat seperti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak bisa di pidana, tentu dalam konteks tertentu sangat memungkinkan bisa di jerat pidana.

Kebohongan seperti apa yang bisa di pidana, jika merujuk kepada regulasi hukum, kebohongan yang di lakukan oleh pejabat publik selain melanggar hukum positif tentu melanggar sumpah jabatan sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.

Ada ketentuan kebohongan publik yang dilakukan oleh pejabat dan menciptakan kegaduhan baru bisa dipidana. Penegakan hukum di Indonesia memiliki beberapa instrumen hukum positif untuk menjerat tindakan tersebut, bergantung pada media penyampaian informasi dan dampak nyata yang ditimbulkannya.

Ada beberapa sumber dasar hukum pidana yang dapat menjerat pejabat publik yang menyebarkan berita bohong dan memicu kegaduhan:

1. UU ITE (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024)
Jika kebohongan tersebut disebarkan melalui media digital, media sosial, atau saluran elektronik lainnya, pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 28 Ayat (3) jo. Pasal 45A Ayat (3) UU ITE.

• Unsur: Sengaja menyebarkan informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong dan menimbulkan kerusuhan atau keonaran di masyarakat.

• Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
2. KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
Dalam kitab pidana nasional terbaru, larangan penyebaran hoaks yang memicu kekacauan fisik diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
• Unsur: Menyiarkan atau menyebarluaskan berita yang diketahuinya bohong dan mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat.

• Sesuai tafsir konstitusi (Putusan MK No. 115/PUU-XXII/2024), frasa "kerusuhan" harus berupa kerusuhan fisik nyata di ruang publik (seperti kekerasan atau kerusakan massal), bukan sekadar keributan opini di media sosial.


• Sanksi: Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda.

3. UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008)
Khusus bagi pejabat publik atau badan publik yang memiliki kewajiban menyampaikan informasi akurat kepada masyarakat, Pasal 55 UU KIP secara spesifik mengatur larangan kebohongan publik.

• Unsur: Dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

• Sanksi: Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

• Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan kedudukannya untuk berbohong juga dapat dikenakan pemberatan pidana tambahan sepertiga (1/3) dari ancaman hukuman semula merujuk pada ketentuan pidana jabatan.


Selain itu Pejabat yang melakukan kebohongan publik juga melanggar sumpah jabatan merujuk kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Uraian mengenai etika dalam Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara spesifik tertuang pada Pasal 67 huruf d, yang berbunyi bahwa" kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib "menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah".Ketentuan ini memuat beberapa poin penting mengenai kedudukan etika bagi pejabat publik (kepala daerah dan wakil kepala daerah):

-Etika sebagai Kewajiban Hukum (Legal Ethics) Meskipun etika dan hukum sering kali dipandang sebagai dua ranah yang berbeda, Pasal 67 huruf d mengintegrasikan norma etika ke dalam kewajiban hukum positif. Artinya, menjaga etika bukan lagi sekadar pilihan moral individual, melainkan kewajiban konstitusional yang mengikat jabatan kepala daerah selama memimpin

Lalu jika Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah berbohong dan membohongi publik dan di sampaikan langsung ke publik, dengan sadar dan sengaja sejatinya dia sudah jelas melanggar sumpah jabatan yang tercantum di UU Nomor 23 Tahun 2014.

Konsekuensi nya adalah pemberhentian dari jabatan, dasar Hukum dan Alasan Pemberhentian adalah:


1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 78) mengatur bahwa kepala daerah (bupati/wali kota/gubernur) dapat diberhentikan di tengah masa jabatannya.

2. Alasan pemberhentian meliputi melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan, melakukan perbuatan tercela, atau tersangkut kasus hukum.
Mekanisme Pemberhentian atau tersangkut kasus hukum.

Mekanisme nya lewat DPRD jika melanggar Sumpah Jabatan lalu di teruskan ke Menteri Dalam Negeri.

Jika melihat fenomena dan fakta yang telah tersaji ke publik kasus Wabup Sumedang menurut analisa penulis sudah bisa di kategorikan melanggar sumpah jabatan, tentu proses hukum konstitusional sudah bisa berjalan dan di terapkan.

0 Komentar

Siap Mengembangkan Bisnis Anda Bersama Prabhu Media?

Konsultasikan kebutuhan promosi, penempatan banner strategis, atau program Media Partner acara Anda bersama tim kami.

Hubungi Kami