Kemenhut Buka Jalan Pelepasan 9.150 Ha Lahan Desa Kaos Batanghari, Warga: 35 Tahun Akhirnya Didengar

Prabhumedia || BATANGHARI, JAMBI - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan akhirnya memberikan jawaban resmi atas perjuangan puluhan tahun warga Desa Kaos, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Melalui surat resmi Nomor S.305/KUH/SUM/PLA.02.01/B/07/2026 tanggal 7 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan *Ir. Donny August Satriayudha D.H.,S.Hut.,M.Si, Kemenhut mengakui keberadaan lahan garapan warga dan membuka dua pintu penyelesaian.

Surat tersebut merupakan tanggapan atas permohonan kuasa masyarakat Desa Kaos, Rabiatul Adawiyah (Jln. Letkol Hasan Efendi, Kota Jambi) berdasarkan kuasa dari warga RT 07, RT 08, dan RT 09 yang telah menguasai lahan selama 35 hingga 40 tahun dengan tanaman karet dan sawit produktif.
Fakta Lapangan: Tumpang Tindih 4.460 Ha dengan PT. WKS

Berdasarkan penelaahan digital dan peta kawasan hutan, Kemenhut memaparkan fakta:

1.  Luas lokasi Desa Kaos (Peta RBI BIG 2026) adalah ± 9.150,20 Ha.
2.  Statusnya adalah Hutan Produksi Tetap (HP) seluas ± 6.971,30 Ha dan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas ± 2.178,89 Ha.
3.  Areal tersebut tumpang tindih dengan areal kerja PBPH PT. Wira Karya Sakti seluas ± 4.460,10 Ha dan PT. Rimba Hutani Mas seluas ± 1.318,06 Ha.
4.  Lahan tersebut *TIDAK berada pada areal PIAPS (Peta Indikatif Arareal Perhutanan Sosial) Revisi X Tahun 2025.
Kabar baiknya, areal tersebut masuk dalam Peta Indikatif PPTPKH seluas ± 3.193,10 Ha dengan kriteria Lahan Garapan pertanian, perkebunan dan tambak, serta tambahan ± 17,80 Ha yang masuk dalam proses penyediaan TORA.

Solusi Kemenhut: Dua Jalur Sesuai Pasal 99

Kemenhut dalam suratnya merujuk pada Permen LHK No. 7 Tahun 2021.

Jalur 1 - Pasal 99 (Untuk Hak Lama):
> "Terhadap Hak Atas Tanah yang diterbitkan oleh Pejabat Berwenang sebelum diterbitkannya Peta register Hutan... Hak Atas Tanah diakui dan dikeluarkan keberadaannya dari Kawasan Hutan dengan disertai bukti tertulis Hak Atas Tanah."
Kemenhut menegaskan, bukti tertulis sporadik, SKT, bahkan sertifikat warga yang terbit sebelum penunjukan kawasan hutan, dapat diakui ASALKAN sudah diklarifikasi dan diverifikasi oleh instansi pertanahan (BPN) dengan disertai Peta lokasi.

Jalur 2 - PPTPKH Kolektif via Bupati (Pasal 130 & 136):
> "Terhadap Areal dimohon yang berada pada Peta Indikatif PPTPKH dapat diusulkan untuk dilakukan inventarisasi dan verifikasi PPTPKH... Permohonan disampaikan oleh Bupati dan diajukan secara kolektif kepada Ketua Tim Inver PPTPKH (Kepala BPKH Wilayah) dengan luasan paling banyak 5 hektar."

Artinya, untuk warga yang belum bersertifikat, bisa diajukan secara kolektif melalui Bupati Batanghari, maksimal 5 Ha per Kepala Keluarga.

Tembusan surat ini juga telah disampaikan kepada Dirjen Planologi Kehutanan, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, dan Kepala BPKH Wilayah XIII.

Menanggapi surat tersebut, Tim Kuasa Hukum  menyatakan akan segera melayangkan surat resmi ke Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari untuk proses klarifikasi dan verifikasi sesuai poin 2 Pasal 99 tersebut.

"Ini adalah pintu keadilan. Negara akhirnya mengakui bahwa warga RT 07,08,09 Desa Kaos bukan penyerobot, tapi penggarap sah selama 35 tahun. Sekarang bola ada di BPN Batang Hari.
Jurnalis Alimin 
Editor Dian Dabo

0 Komentar

Siap Mengembangkan Bisnis Anda Bersama Prabhu Media?

Konsultasikan kebutuhan promosi, penempatan banner strategis, atau program Media Partner acara Anda bersama tim kami.

Hubungi Kami