Persoalan DPT Warnai Pilkades Sukamanah, Panitia dan Saksi Calon Diminta Koreksi Data
Seorang warga melaporkan dugaan adanya pemilih yang tercatat lebih dari satu kali, dugaan pemilih berusia 13 tahun yang masuk dalam DPT, hingga dugaan tidak dilaksanakannya pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung terhadap sejumlah warga.
Persoalan tersebut kemudian dimediasi Camat Sukatani Agus Dahlan bersama unsur Muspika, yakni Kapolsek dan Danramil Sukatani, pada Jumat sore (18/9/2026).
Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa pada tahap ini tidak ada opsi penundaan Pilkades maupun pembubaran panitia. Penyelesaian terlebih dahulu diarahkan melalui pemeriksaan dan koreksi bersama terhadap DPT yang dipersoalkan.
Koreksi dilakukan dengan melibatkan panitia serta perwakilan saksi dari masing-masing calon kepala desa.
Warga Laporkan Dugaan DPT Ganda dan Pemilih 13 Tahun
Aduan disampaikan Sarya Suryadi, warga Dusun 2 Desa Sukamanah, melalui laporan bernomor 01/LAPORAN-PILKADES/IX/2026 kepada Ketua Panitia Pilkades dan Ketua BPD Desa Sukamanah, Jumat (18/9/2026).
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Camat Sukatani, DPMD Kabupaten Bekasi, dan Inspektorat.
Dalam laporannya, Sarya menyoroti nama Mukhamad Subekhan yang disebut tercantum pada TPS 27 nomor urut 320 dan TPS 28 nomor urut 1.
Selain itu, nama Cinta Ayuningtyas yang berdasarkan tanggal lahir 6 November 2012 disebut masih berusia 13 tahun, juga disebut tercantum dalam DPT TPS 27 nomor urut 512.
Pelapor mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan persyaratan pemilih dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 9 Tahun 2021, khususnya Pasal 24 ayat (1) huruf a dan d.
Namun demikian, dugaan pencatatan ganda maupun ketidaksesuaian usia tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen kependudukan, daftar pemilih, serta klarifikasi dari panitia Pilkades.
Tiga Warga Mengaku Tidak Pernah Didatangi Petugas
Selain persoalan data pemilih, laporan warga juga mempersoalkan pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit.
Sarya menyebut petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak pernah mendatangi sejumlah warga di wilayah Dusun 1, Dusun 2, Dusun 3 maupun kawasan perumahan untuk melakukan verifikasi data.
Sebagai pendukung laporan, ia melampirkan tiga surat pernyataan bermeterai dari Ahmad Sofyan, warga Perum BKI RT 03/RW 09; Roan, warga Kampung Elon RT 02/RW 004; serta Ato, warga Kampung Elo RT 002/RW 003.
Dalam surat pernyataan tersebut, ketiganya menyatakan hingga 18 September 2026 tidak pernah didatangi, ditemui, maupun dimintai KTP dan KK untuk keperluan verifikasi DPT.
Keterangan tersebut menjadi dasar permintaan pemeriksaan terhadap proses pemutakhiran data. Meski demikian, pernyataan sejumlah warga tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh proses coklit tidak dilaksanakan.
Empat Tuntutan dalam Laporan
Dalam laporan yang disampaikan kepada penyelenggara Pilkades, Sarya menyampaikan empat tuntutan, yakni membatalkan DPT yang saat ini digunakan karena dinilai bermasalah, melaksanakan coklit ulang, memberhentikan atau mengganti panitia yang dinilai tidak kompeten, serta menunda pemungutan suara sampai persoalan keabsahan DPT diselesaikan.
Pelapor juga meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
Camat: Tidak Ada Opsi Penundaan dan Pembubaran Panitia
Camat Sukatani Agus Dahlan mengatakan, Muspika turun langsung ke Desa Sukamanah untuk memediasi para pihak sekaligus mencari jalan keluar atas persoalan DPT yang muncul.
“Kami dari Muspika turun ke Sukamanah bantu mediasi mencarikan solusinya. Alhamdulillah, sepakat tidak ada opsi penundaan Pilkades, kedua tidak ada opsi untuk pembubaran panitia, kemudian yang ketiga bersama-sama untuk mengoreksi DPT yang sudah ada yang disinyalir ada kekurangan-kekurangan dan langsung diperbaiki, dilaksanakan hari ini sampai besok pukul 08.00 WIB,” ungkap Agus, Jumat sore.
Menurut Agus, proses koreksi dilakukan bersama-sama dengan melibatkan para pihak dan disaksikan perwakilan saksi masing-masing calon.
Para pihak kembali diundang pada Sabtu (19/9/2026) pukul 09.00 WIB untuk melihat sekaligus menindaklanjuti hasil koreksi tersebut.
Sementara itu, undangan pemilihan akan disebarkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan didampingi para saksi.
“Kita berharap setiap solusi bisa diselesaikan dengan baik agar pesta demokrasi Pilkades di tujuh desa Kecamatan Sukatani bisa berjalan dengan baik dan kondusif,” terangnya.
Panitia Buka Ruang Kritik dan Pengawasan
Ketua Panitia Pilkades Sukamanah, Hadi Santoso, menyatakan pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat sebagai bagian dari proses perbaikan penyelenggaraan Pilkades.
Panitia juga menyatakan siap melakukan koreksi data secara bersama-sama dengan melibatkan perwakilan saksi dari masing-masing calon.
“Panitia Pilkades dengan tangan terbuka menerima semua kritikan dan masukan untuk perbaikan, dan siap bersama-sama untuk saling diawasi dan disaksikan oleh semua pihak perwakilan saksi calon dalam rangka perbaikan data,” ungkap Hadi Santoso.
Menurutnya, keterlibatan seluruh pihak dalam proses koreksi menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih yang digunakan telah diperiksa secara terbuka.
Wahyudi Beri Batas Waktu hingga Sabtu Pukul 08.00 WIB
Sementara itu, Calon Kepala Desa Sukamanah nomor urut 2, Wahyudi, meminta panitia serius menindaklanjuti temuan timnya terkait DPT.
Wahyudi menyatakan memberikan kesempatan kepada panitia untuk melakukan koreksi hingga Sabtu (19/9/2026) pukul 08.00 WIB.
Menurutnya, perbaikan harus mengacu pada aturan, kesepakatan bersama, serta kondisi riil yang ditemukan di lapangan.
“Kami meminta panitia serius memperbaiki data hasil temuan tim. Kami memberikan kesempatan sampai besok Sabtu pagi pukul 08.00 WIB. Bilamana masih terjadi hal-hal atau temuan yang tidak sesuai aturan dan kesepakatan serta data riil di lapangan, pihak kami terpaksa meminta penundaan tahapan pencoblosan Pilkades di Sukamanah,” ujar Wahyudi.
Koreksi DPT Jadi Tahapan Berikutnya
Berdasarkan hasil mediasi, penyelesaian persoalan DPT untuk saat ini diarahkan melalui mekanisme koreksi bersama.
Jumat (18/9/2026) sore, Muspika melakukan mediasi dan para pihak menyepakati tidak adanya opsi penundaan Pilkades maupun pembubaran panitia pada tahap tersebut.
Selanjutnya, Jumat malam hingga Sabtu (19/9/2026) pukul 08.00 WIB, panitia bersama perwakilan saksi calon melakukan pemeriksaan dan koreksi terhadap data pemilih yang dipersoalkan.
Pada Sabtu pukul 08.00 WIB, proses koreksi ditargetkan selesai. Kemudian pada pukul 09.00 WIB, para pihak kembali diundang untuk menyaksikan dan membahas hasil koreksi.
Adapun pernyataan Wahyudi mengenai penundaan merupakan opsi yang akan diminta apabila setelah proses koreksi masih ditemukan persoalan yang menurut pihaknya tidak sesuai dengan aturan, kesepakatan bersama, maupun kondisi riil di lapangan.
Dengan demikian, hingga Jumat malam, penundaan Pilkades Sukamanah belum menjadi keputusan. Tahapan yang telah disepakati adalah pemeriksaan dan koreksi DPT terlebih dahulu.
Hasil koreksi pada Sabtu pagi selanjutnya menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan data pemilih sebelum pemungutan suara.
Masyarakat pun menanti kejelasan atas nama-nama yang dipersoalkan, termasuk dugaan pemilih ganda, dugaan ketidaksesuaian usia, serta keterangan warga yang mengaku tidak pernah didatangi petugas coklit.
Keterlibatan panitia, saksi masing-masing calon, dan unsur Muspika diharapkan dapat memberikan ruang pemeriksaan yang terbuka terhadap data pemilih yang akan digunakan dalam Pilkades Sukamanah.
(M. Ali)
0 Komentar