PASCA PUTUSAN MK: IJAZAH GIBRAN, POTENSI PEMAKZULAN, DAN PILPRES 2029
Analisis Hukum Tata Negara
Dr. Firman Candra, S.E., S.H., M.H.
Prabhumedia || JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus dibaca secara jernih dan tidak boleh ditarik menjadi kesimpulan politik yang melampaui amar maupun pertimbangan hukumnya.
Ada tiga persoalan hukum yang harus dipisahkan:
Pertama, apakah Gibran otomatis kehilangan jabatan Wakil Presiden?
Kedua, apakah DPR dapat memulai proses pemakzulan?
Ketiga, apakah persoalan ini dapat mempengaruhi peluang Gibran untuk maju dalam Pilpres 2029?
1. PUTUSAN MK BUKAN PEMAKZULAN
MK menyatakan bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Alasannya fundamental: Gibran bukan lagi berada dalam status “calon Wakil Presiden” karena telah dilantik pada 20 Oktober 2024. Oleh karena itu, perkara tersebut menurut MK secara substansial bukan lagi merupakan sengketa hasil Pemilu yang tepat untuk membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden.
Dengan demikian:
“Tidak ditemukan bukti ijazah yang meyakinkan itu bukan Gibran telah dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden.”
Tetapi sebaliknya:
“Gugatan tidak dapat diterima itu bukan MK telah menyatakan seluruh persoalan syarat pendidikan Gibran selesai dan terbukti sah.”
Di sinilah letak persoalan konstitusional yang sangat menarik.
1. MK JUSTRU MENUNJUKKAN ADANYA “OPEN LEGAL ISSUE”
MK menyatakan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon Presiden/Wakil Presiden merupakan ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai persyaratan tersebut.
Artinya, secara hukum tata negara, putusan tersebut tidak menutup seluruh kemungkinan adanya proses hukum melalui mekanisme konstitusional lain.
Namun saya perlu memberikan catatan penting:
Ini bukan berarti MK memerintahkan DPR untuk memakzulkan Gibran.
Itu merupakan dua hal yang berbeda.
MK hanya menyatakan bahwa forum PHPU yang diajukan tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi Gibran setelah ia dilantik.
1. APAKAH DPR DAPAT MEMAKZULKAN GIBRAN?
Secara konstitusional, mungkin secara hukum, tetapi prosesnya sangat berat dan tidak otomatis.
Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7B kemudian memberikan mekanisme berlapis:
DPR ke MK ke DPR ke MPR.
DPR tidak dapat langsung mengatakan:
“MK menemukan persoalan ijazah, maka Gibran diberhentikan.”
Tidak demikian mekanismenya.
DPR terlebih dahulu harus membentuk pendapat konstitusional melalui fungsi pengawasan. Untuk membawa pendapat tersebut kepada MK, diperlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR.
Kemudian MK memeriksa dan memutus pendapat DPR.
Jika MK menyatakan terbukti, DPR meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
Pada tahap terakhir, MPR harus mengambil keputusan dalam sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 anggota MPR dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 anggota yang hadir, setelah Wakil Presiden diberi kesempatan memberikan penjelasan.
Jadi secara sederhana:
1. TITIK HUKUM PALING SULIT: “TIDAK LAGI MEMENUHI SYARAT”
Inilah persoalan yang menurut saya jauh lebih serius daripada sekadar polemik ijazah.
Pasal 7A menggunakan frasa:
“tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
Pertanyaannya:
Apakah ketidak-terpenuhan syarat pendidikan pada saat pencalonan tahun 2024 dapat dikategorikan sebagai “tidak lagi memenuhi syarat” ketika seseorang telah menjabat pada tahun 2026?
Di sinilah terdapat ruang perdebatan akademik.
Pendapat pertama: dapat diproses, karena persyaratan calon merupakan persyaratan fundamental untuk memperoleh legitimasi jabatan. Jika sejak awal syarat tersebut tidak terpenuhi, persoalannya bukan sekadar pelanggaran administratif.
Pendapat kedua: harus sangat hati-hati, karena frasa “tidak lagi memenuhi syarat” dapat ditafsirkan sebagai keadaan yang menyebabkan seseorang kehilangan kualifikasi selama menjabat, bukan cacat yang terjadi sebelum pelantikan.
Menurut saya, pendapat kedua merupakan hambatan hukum yang sangat serius bagi upaya pemakzulan, kecuali ditemukan dasar hukum atau konstruksi konstitusional yang menghubungkan cacat syarat pencalonan dengan ketidakabsahan terus-menerus terhadap jabatan.
Dengan kata lain, pemakzulan tidak boleh dibangun hanya berdasarkan kemarahan publik. Harus ada konstruksi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan MK.
1. BAGAIMANA DENGAN PILPRES 2029?
Ini persoalan yang berbeda lagi.
Pasal 169 huruf r UU Pemilu mensyaratkan calon Presiden dan Wakil Presiden sekurang-kurangnya tamat SMA atau sederajat. Pasal 227 huruf l juga mengatur bukti kelulusan dalam dokumen pendaftaran.
Secara usia, Gibran secara teoritis tidak mempunyai persoalan untuk Pilpres 2029 karena akan berada di atas batas minimum usia yang berlaku saat ini.
Tetapi persoalan pendidikan dapat menjadi titik krusial.
Jika sampai 2029 status pendidikan yang dipersoalkan sekarang tidak memperoleh penyelesaian hukum/administratif yang kuat, maka sangat mungkin persoalan tersebut kembali muncul pada saat pencalonan.
Namun saya tidak akan mengatakan:
“Putusan MK 2026 otomatis membuat Gibran tidak boleh mencalonkan diri pada 2029.”
Kesimpulan tersebut terlalu jauh.
Yang lebih tepat:
Putusan MK 2026 dapat menjadi salah satu dasar argumentasi hukum yang akan digunakan untuk menguji kembali pemenuhan syarat pencalonan Gibran apabila ia didaftarkan sebagai calon pada 2029.
Pada saat pendaftaran 2029, KPU akan berhadapan dengan persoalan yang berbeda: apakah seluruh persyaratan calon telah dipenuhi dan dibuktikan sesuai hukum yang berlaku pada saat itu.
1. ADA DUA SKENARIO BESAR MENUJU 2029
SKENARIO A : Persoalan selesai secara hukum
Gibran memperoleh atau memiliki dasar penyetaraan pendidikan yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh lembaga berwenang.
Dalam skenario ini, peluang pencalonan 2029 secara hukum menjadi jauh lebih kuat, sepanjang seluruh syarat lainnya terpenuhi.
SKENARIO B : Persoalan tidak pernah memperoleh penyelesaian hukum yang kuat
Jika menjelang pendaftaran Pilpres 2029 masih terdapat persoalan fundamental mengenai bukti tamat pendidikan menengah atau kesetaraan yang menjadi syarat pencalonan, maka pencalonannya berpotensi kembali dipersoalkan melalui mekanisme hukum kepemiluan yang tersedia pada saat itu.
Dengan demikian, 2029 bukan otomatis tertutup, tetapi juga tidak dapat dianggap aman.
1. DIMENSI POLITIK: INI YANG TIDAK BOLEH DIABAIKAN
Secara hukum, impeachment adalah proses konstitusional.
Tetapi secara politik, keberhasilannya sangat tergantung pada konfigurasi DPR dan MPR.
Karena itu, ada perbedaan antara:
legal possibility
dan
political feasibility.
Secara hukum, pintunya tersedia.
Secara politik, belum tentu ada mayoritas yang ingin membuka pintu tersebut.
Bahkan jika terdapat argumentasi hukum yang kuat, tanpa dukungan politik yang cukup di DPR, proses tersebut tidak akan mudah bergerak menuju MK.
Sebaliknya, apabila terjadi perubahan konfigurasi koalisi politik, isu yang sama dapat memperoleh bobot politik yang berbeda.
Menurut saya, putusan MK ini bukan akhir dari persoalan Gibran, tetapi juga bukan tiket otomatis menuju pemakzulan.
Putusan tersebut menciptakan sebuah constitutional grey area:
MK tidak mendiskualifikasi Gibran, tetapi MK juga tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
Karena itu, persoalan selanjutnya bukan lagi semata-mata:
“Apakah Gibran menang atau kalah di MK?”
Tetapi:
“Lembaga negara mana yang secara konstitusional berwenang menilai konsekuensi hukum dari temuan tersebut?”
Dan jika DPR menggunakan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, maka pertarungan hukumnya akan berubah dari sengketa pemilu menjadi constitutional impeachment process.
Sedangkan untuk 2029, saya melihat:
Peluang Gibran untuk maju belum dapat dinyatakan tertutup.
Tetapi persoalan pendidikan yang muncul dalam Putusan MK 2026 berpotensi menjadi salah satu legal vulnerability terbesar apabila Gibran kembali dicalonkan sebagai Wakil Presiden maupun Presiden pada Pemilu 2029.
Pada akhirnya, bukan opini politik yang akan menentukan, melainkan dokumen pendidikan, legalitas penyetaraan, norma UU Pemilu yang berlaku pada 2029, keputusan KPU, serta apabila disengketakan, putusan lembaga peradilan yang berwenang.
Hukum harus ditempatkan di atas preferensi politik.
Dr. Firman Candra, S.E., S.H., M.H.
Lawyer Nasional & Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum
0 Komentar