NASABAH KELUHKAN PENOLAKAN KLAIM ASURANSI ASTRA BUANA, WARGA DIMINTA HATI-HATI PILIH ASURANSI

Prabhumedia || BALIKPAPAN - Kasus penolakan klaim asuransi kendaraan kembali mencuat. Seorang nasabah bernama Saheriah, pemilik Polis Asuransi No. 2431676037 (QQ PT Astra Sedaya Finance) mengeluhkan sikap PT Asuransi Astra Buana yang menolak klaim atas kerusakan mobil Toyota Kijang Innova 2024 No. Pol DW-1913-QE.

Padahal, berdasarkan dokumen resmi Surat Keterangan Kecelakaan No. SKET/36/VI/2026/LL dari Polresta Balikpapan tanggal 15 Juni 2026, kecelakaan tunggal di KM 20 Tol Balsam pada 14 Juni 2026 pukul 13.00 WITA itu disebabkan karena pengemudi mengalami _microsleep_ dan menabrak truk di depannya. Polisi menegaskan tidak ada korban jiwa, hanya kerusakan material pada bumper depan kiri hingga pintu penumpang, dan tidak ada catatan pelanggaran batas kecepatan atau pelanggaran rambu.
Namun pihak Asuransi Astra melalui Surat Penolakan No. 2918/EKS/SVY-TLK/VIII/2026 tertanggal 3 Agustus 2026 menolak dengan alasan kendaraan melaju 100 km/jam melebihi batas 80 km/jam.

"Klaim saya ditolak sepihak. Padahal kalau pun 100 km/jam, itu masih sesuai Pasal 23 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang membolehkan kecepatan maksimal 100 km/jam di jalan tol. Jadi di mana letak pelanggarannya? Polis saya Comprehensive aktif 2024-2029, harusnya tabrakan itu dijamin," tegas Saheriah, warga Soppeng.

HIMBAUAN UNTUK MASYARAKAT INDONESIA

Melalui kasus ini, Saheriah mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih produk asuransi kendaraan:

1. Baca Detail Polis Pengecualian: Jangan hanya tergiur premi murah. Pelajari Bab 3 tentang pengecualian, terutama pasal tentang pelanggaran hukum.
2. Simpan Semua Bukti Resmi: Selalu minta Surat Keterangan Laka Lantas dari Kepolisian sebagai bukti utama klaim. Itu menjadi dasar hukum yang kuat.
3. Pahami Batas Kecepatan Sesuai UU: Batas di tol bukan 80 km/jam saja, tapi 60-100 km/jam sesuai aturan. Jangan sampai perusahaan asuransi menggunakan dasar yang salah untuk menolak.
4. Jangan Takut Sanggah: Jika klaim ditolak tidak sesuai fakta, ajukan surat sanggahan resmi, tembuskan ke OJK dan BPSK.
5. Pilih Asuransi yang Bertanggung Jawab: Pilih asuransi yang memiliki rekam jejak baik dalam membayar klaim nasabah, bukan yang mencari-cari alasan untuk lepas tanggung jawab.
"Jangan sampai kita sudah bayar premi mahal bertahun-tahun, tapi saat musibah, klaim dipersulit dan ditolak dengan alasan yang tidak sesuai fakta kepolisian. Semoga ini jadi pelajaran untuk semua warga Indonesia agar cerdas memilih asuransi," tutupnya.

Kasus ini kini dalam proses sanggahan ulang ke Head Of Survey Region Indonesia Timur PT Asuransi Astra Buana Cq. Branch Manager Balikpapan. Nasabah berharap OJK sebagai pengawas industri keuangan turut mengawasi praktik penolakan klaim yang merugikan konsumen.

Jurnalis Alimin 
Editor Dian Dabo

0 Komentar

Siap Mengembangkan Bisnis Anda Bersama Prabhu Media?

Konsultasikan kebutuhan promosi, penempatan banner strategis, atau program Media Partner acara Anda bersama tim kami.

Hubungi Kami