Dr. Firman Candra: Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Harus Dibuka Secara Transparan, Jangan Berhenti pada Pencopotan Jabatan
Prabhumdia || JAKARTA — Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong mendapat sorotan dari praktisi hukum dan akademisi Dr. Firman Candra, S.E., S.H., M.H. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada tindakan administratif berupa pencopotan atau penonaktifan pejabat, tetapi harus ditelusuri secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, etik, hingga dugaan tindak pidana.
Dr. Firman menilai, keberadaan fasilitas yang memberikan perlakuan khusus kepada warga binaan perlu dilihat dari aspek legalitas kewenangan, sumber pembiayaan, proses pembangunan, pengawasan, serta pihak yang memperoleh manfaat dari fasilitas tersebut.
“Pertanyaan hukumnya bukan sekadar siapa yang dicopot. Yang jauh lebih penting adalah siapa yang membangun, siapa yang membiayai, siapa yang memberikan izin, siapa yang mengetahui, siapa yang mengawasi, dan siapa yang menikmati fasilitas tersebut,” ujar Dr. Firman.
Ia menjelaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pejabat yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan fasilitas khusus tanpa dasar hukum, maka persoalan tersebut dapat masuk ke dalam ranah pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.
Selain itu, apabila terdapat perlakuan istimewa terhadap warga binaan tertentu yang tidak mempunyai dasar hukum yang sah, aspek kode etik dan kode perilaku Petugas Pemasyarakatan juga perlu diperiksa.
Menurutnya, persoalan dapat menjadi lebih serius apabila penyelidikan menemukan adanya pemberian uang, fasilitas, imbalan, atau keuntungan tertentu yang berkaitan dengan jabatan.
“Apabila ditemukan adanya transaksi, gratifikasi, suap, atau keuntungan pribadi yang berkaitan dengan pemberian privilege tersebut, maka penegak hukum harus menguji kemungkinan adanya tindak pidana korupsi. Tetapi sekali lagi, harus dibuktikan terlebih dahulu seluruh unsur pidananya,” tegasnya.
Dr. Firman juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan seseorang telah melakukan tindak pidana hanya berdasarkan temuan fasilitas mewah maupun tindakan penonaktifan pejabat.
“Nonaktif dari jabatan bukanlah vonis pidana. Pertanggungjawaban pidana harus dibangun berdasarkan alat bukti yang sah dan terpenuhinya unsur delik,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian kasus tersebut idealnya dilakukan secara berlapis. Pertama, pemeriksaan administratif dan disiplin terhadap pejabat yang memiliki kewenangan. Kedua, pemeriksaan etik untuk melihat ada tidaknya pelanggaran integritas, profesionalitas, ketidakberpihakan, serta tanggung jawab jabatan. Ketiga, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum pidana harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti.
Dr. Firman menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem penegakan hukum sehingga standar integritas pejabat dan petugasnya harus dijaga secara ketat.
“*Lapas bukan ruang untuk menciptakan privilege berdasarkan kekayaan, koneksi, maupun status seseorang. Pembinaan terhadap warga binaan dapat memiliki pendekatan yang berbeda sesuai kebutuhan yang sah, tetapi perlakuan istimewa yang tidak memiliki dasar hukum harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.*
Ia menilai, kasus Lapas Cibinong seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal, pengelolaan fasilitas, akses warga binaan, serta sistem pertanggungjawaban pejabat struktural di lingkungan pemasyarakatan.
“Jangan hanya membongkar bangunannya. Kalau memang ada pelanggaran, bongkar pula konstruksi administrasi, pengawasan, dan apabila terbukti, konstruksi tindak pidananya. Karena negara membutuhkan bukan sekadar tindakan cepat, tetapi pertanggungjawaban hukum yang tuntas,” pungkas Dr. Firman Candra.
Editor : Dian dabo
0 Komentar