Ratusan Massa Koalisi 99 Desak DPRD Sumedang Buka Terang Polemik Wabup
Prabhumedia || Sumedang – Ratusan massa yang terdiri dari unsur LSM, organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kepemudaan (OKP), wartawan, aktivis, tokoh agama, ulama, dan tokoh masyarakat menggelar aksi damai di halaman Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, Senin (21/9/2026). Aksi tersebut kembali menyoroti polemik yang menyeret nama Wakil Bupati Sumedang M. Fajar Aldila dan mantan sekretaris pribadinya berinisial RY. Aksi serupa juga diberitakan sejumlah media pada hari yang sama.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan agar DPRD Kabupaten Sumedang menjalankan fungsi pengawasan secara terbuka serta memberikan kepastian mengenai langkah kelembagaan terhadap persoalan yang telah berkembang luas di tengah masyarakat. Mereka meminta informasi mengenai hasil penelusuran atau investigasi pemerintah provinsi dapat menjadi bagian dari pembahasan berdasarkan dokumen resmi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi turut menyampaikan aspirasi, di antaranya Ketua DPP LSM LIDIK N. Mujianto, Pembina Koalisi 99 Peduli Sumedang H. Ecek Karyana, Ketua Garda Wali Songo Kiai HM Rd. Abdurrozaq L. Muftiy, serta Ketua DPW LSM LIDIK Jawa Barat Usep Sarwat. Dalam kesempatan tersebut, Edi Sutiyo, S.H., Ketua Umum SIMPE NASIONAL sekaligus Pembina JARI, juga tercatat hadir dan ikut menyampaikan dukungan terhadap penyampaian aspirasi masyarakat secara damai.
Massa juga menyoroti persoalan yang berkaitan dengan kebebasan pers, termasuk dugaan intimidasi terhadap jurnalis Kapol.id. Mereka meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat laporan atau bukti yang berkaitan dengan dugaan tersebut. Aspirasi mengenai perlindungan terhadap kerja jurnalistik menjadi salah satu bagian yang disampaikan dalam aksi.
Dalam penyampaian sikapnya, Usep Sarwat memberikan waktu selama 14 hari kepada DPRD Kabupaten Sumedang untuk menyampaikan perkembangan tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan. Ia juga menyatakan bahwa apabila dalam tenggat tersebut belum terdapat kejelasan, pihaknya akan mempertimbangkan pelaksanaan aksi lanjutan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses yang sedang berjalan.
Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Sidik Jafar bersama jajaran pimpinan fraksi kemudian menemui massa aksi. Sidik menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme dan kewenangan kelembagaan DPRD.
Pimpinan dewan juga berencana menggelar rapat pimpinan untuk membahas penjadwalan Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta mengkaji langkah kelembagaan lain yang dimungkinkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sidik menegaskan bahwa DPRD tidak ingin mengambil langkah hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Menurutnya, setiap keputusan harus memiliki pijakan berupa dokumen, data, dan fakta resmi sehingga proses yang dilakukan lembaga legislatif dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kelembagaan. Sikap tersebut juga sejalan dengan keterangan DPRD bahwa pihaknya masih menunggu dokumen resmi terkait hasil investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Untuk memperoleh kepastian mengenai hasil investigasi tersebut, DPRD Kabupaten Sumedang telah menyurati Gubernur Jawa Barat guna meminta hasil tertulis tim investigasi Inspektorat Jawa Barat. Selain itu, pimpinan DPRD bersama para ketua fraksi berencana melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, proses pembahasan di DPRD diharapkan tidak hanya merespons tekanan publik, tetapi juga berjalan berdasarkan mekanisme konstitusional dan kewenangan lembaga.
Aksi damai tersebut berakhir dengan diterimanya aspirasi massa oleh pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang. Perkembangan selanjutnya kini berada pada proses kelembagaan DPRD, termasuk agenda rapat pimpinan, kemungkinan RDP, serta komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kemendagri. Masyarakat menunggu tindak lanjut tersebut sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang terang, kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan Daerah.
Sumber: Koalisi 99
Jurnalis: Lipsus Jabar, Dian Dabo
0 Komentar