Media Online Tanpa Badan Hukum, Bagaimana Kedudukan Produk Pemberitaannya?

Oleh: Edi Sutiyo, S.H.
Praktisi Hukum


Prabhumedia || Bandung, 28 September 2026 — Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia informasi. Kehadiran media online membuat masyarakat semakin mudah memperoleh informasi secara cepat, luas, dan aktual. Namun, di tengah pesatnya pertumbuhan portal berita digital, persoalan legalitas dan profesionalitas perusahaan pers juga menjadi perhatian.

Oleh: Edi Sutiyo, S.H.
Praktisi Hukum

Era digital membuat informasi seolah berada dalam genggaman. Jika dahulu masyarakat harus menunggu informasi melalui media cetak atau televisi, kini berbagai peristiwa dapat diketahui dalam hitungan menit melalui platform digital.

Namun, kemudahan tersebut juga menghadirkan persoalan baru. Tidak sedikit portal media online yang didirikan secara perorangan tanpa memenuhi seluruh persyaratan kelembagaan sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai perusahaan pers.

Dalam perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers memiliki persyaratan tertentu, termasuk mengenai bentuk badan hukum. Karena itu, keberadaan badan hukum, struktur perusahaan, susunan redaksi, alamat kantor, serta identitas perusahaan menjadi bagian penting dalam membangun profesionalitas dan kredibilitas sebuah media.

Legalitas perusahaan pers bukan sekadar persoalan administrasi. Kejelasan badan hukum dan struktur kelembagaan juga berkaitan dengan pertanggungjawaban terhadap setiap produk informasi yang diterbitkan.

Sebuah perusahaan media online yang profesional pada umumnya memiliki identitas perusahaan yang jelas, alamat redaksi dan kantor yang dapat diverifikasi, susunan organisasi redaksi, penanggung jawab, serta mekanisme kerja jurnalistik yang terstruktur.

Proses pemberitaan juga idealnya tidak berhenti pada penulisan oleh seorang wartawan. Dalam sebuah organisasi media yang profesional, berita melalui proses pengumpulan informasi, verifikasi, penyuntingan, hingga penayangan sesuai dengan mekanisme redaksi yang berlaku.

Ketika Legalitas Perusahaan Pers Dipertanyakan

Persoalan kemudian muncul ketika sebuah portal berita menggunakan istilah media atau pers, tetapi tidak memiliki badan hukum perusahaan pers yang jelas.

Tulisan yang dibuat dengan menggunakan teknik penulisan jurnalistik memang dapat terlihat seperti sebuah berita. Namun, status kelembagaan penerbitnya tetap menjadi hal yang perlu diperhatikan ketika menentukan posisi dan pertanggungjawaban karya tersebut sebagai produk jurnalistik dalam kerangka UU Pers.

Karena itu, masyarakat maupun pihak yang diberitakan perlu dapat membedakan antara karya tulis yang menggunakan kaidah jurnalistik dengan produk jurnalistik yang diterbitkan oleh perusahaan pers yang memenuhi ketentuan hukum.

Hal tersebut menjadi semakin penting ketika terjadi keberatan, sengketa, atau persoalan hukum terhadap sebuah pemberitaan.

Menurut pandangan yang disampaikan Edi Sutiyo, persoalan legalitas perusahaan pers tidak boleh dipandang sebelah mata. Media online yang ingin membangun kepercayaan publik harus memiliki kelembagaan yang jelas serta menjalankan mekanisme kerja yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan Sekadar Memiliki Website

Memiliki domain, website, logo, dan mempublikasikan berita belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa sebuah portal telah memenuhi seluruh standar sebagai perusahaan pers profesional.

Identitas perusahaan, badan hukum, alamat kantor, struktur organisasi, penanggung jawab redaksi, serta mekanisme kerja redaksi perlu diperhatikan secara serius.

Demikian pula dengan nomor kontak. Dalam sebuah perusahaan yang profesional, kontak resmi perusahaan seharusnya dapat dibedakan dengan nomor pribadi wartawan atau pengelola.

Kejelasan identitas tersebut juga memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap informasi yang diterbitkan.

Profesionalitas Menjadi Tantangan di Era Digital

Pertumbuhan media online merupakan bagian dari perkembangan demokrasi informasi. Semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh dan menyebarkan informasi merupakan sebuah perkembangan penting di era digital.

Namun, kebebasan tersebut juga harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, profesionalitas, akurasi, verifikasi, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, keberadaan perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan struktur organisasi yang jelas menjadi salah satu aspek penting dalam membangun ekosistem pers yang profesional.

Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan informasi yang bukan hanya cepat, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan. Kecepatan publikasi tidak seharusnya mengesampingkan proses verifikasi, akurasi, etika jurnalistik, serta kejelasan pihak yang bertanggung jawab.

Legalitas perusahaan, profesionalitas redaksi, dan kualitas pemberitaan menjadi tiga hal yang perlu berjalan beriringan agar kepercayaan publik terhadap media tetap terjaga.

0 Komentar

Siap Mengembangkan Bisnis Anda Bersama Prabhu Media?

Konsultasikan kebutuhan promosi, penempatan banner strategis, atau program Media Partner acara Anda bersama tim kami.

Hubungi Kami