Lima Pimpinan IKOPIN University Mundur, Persoalan Keuangan dan Statuta Jadi Sorotan

Prabhumedia || JATINANGOR — Polemik internal di Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN University) memasuki babak baru setelah Rektor Prof. Ir. Agus Pakpahan, M.S., Ph.D., bersama empat Wakil Rektor menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri tersebut berlangsung secara bertahap dalam kurun 9 hingga 11 September 2026.

Keputusan mundurnya jajaran pimpinan universitas tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan pandangan mengenai tata kelola kelembagaan, kondisi keuangan, jumlah mahasiswa baru, serta pelaksanaan Statuta IKOPIN University Tahun 2022.

Dalam siaran pers Rektorat, langkah pengunduran diri disebut sebagai bentuk komitmen untuk menjaga reputasi institusi, integritas akademik, sekaligus memastikan prinsip tata kelola universitas tetap berjalan sesuai dengan ketentuan Statuta.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah perbedaan cara pandang mengenai kondisi keuangan IKOPIN University. YPK sebelumnya menilai universitas berada dalam kondisi darurat atau menghadapi krisis yang cukup serius dengan mengacu pada laporan audit keuangan tahun 2023–2024.

Berdasarkan laporan tersebut, defisit universitas disebut meningkat dari sekitar Rp2,32 miliar menjadi Rp3,86 miliar. Namun, Rektorat mempertanyakan angka tersebut karena menilai terdapat perbedaan metodologi dalam pencatatan dan pengakuan beberapa komponen keuangan.

Rektorat kemudian melibatkan Tim Ahli Akuntansi independen untuk melakukan kajian. Dari kajian tersebut, disebut terdapat lima persoalan metodologi audit, termasuk terkait pengakuan dana bangunan, perubahan pencatatan dari metode kas dan akrual, serta pembebanan biaya akreditasi selama lima tahun sekaligus pada laporan keuangan 2024.

Setelah dilakukan koreksi berdasarkan kajian tersebut, Rektorat menyatakan defisit murni tahun 2024 berada di kisaran Rp1,54 miliar. Dengan angka itu, Rektorat menilai defisit justru mengalami penurunan sekitar 59 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Perbedaan angka mengenai kondisi keuangan tersebut kemudian menjadi salah satu persoalan utama dalam hubungan antara Rektorat dan Yayasan Pendidikan Koperasi (YPK). Rektor Prof. Agus Pakpahan juga disebut telah mengusulkan pelaksanaan reaudit oleh akuntan publik independen, namun menurut Rektorat, usulan tersebut belum ditindaklanjuti YPK.

Selain masalah keuangan, persoalan jumlah mahasiswa baru turut menjadi bagian dari perbedaan pandangan. Rektorat menyebut penurunan student intake bukan persoalan baru karena berdasarkan data historis 2000–2024, tren tersebut telah berlangsung kurang lebih selama 25 tahun.
Rektorat menyampaikan bahwa sejak Prof. Agus Pakpahan memimpin pada Mei 2023, terdapat perubahan tren penerimaan mahasiswa. Jumlah mahasiswa baru disebut meningkat 26,1 persen, dari 456 orang menjadi 575 orang. Sementara total jumlah mahasiswa diklaim mengalami pertumbuhan sebesar 7,4 persen.

Data tersebut digunakan Rektorat untuk menegaskan bahwa persoalan student intake tidak semata-mata muncul pada masa kepemimpinan saat ini, melainkan merupakan persoalan yang telah berlangsung dalam jangka panjang.

Polemik semakin berkembang ketika YPK menerapkan kebijakan transformasi organisasi yang dikenal dengan konsep 5R, yaitu Reorganisasi, Restrukturisasi, Refungsionalisasi, Rasionalisasi, dan Reorientasi.

Menurut Rektorat, berbagai langkah yang dilakukan selama masa kepemimpinan Prof. Agus Pakpahan pada dasarnya telah sejalan dengan semangat transformasi tersebut. Salah satu capaian yang disoroti adalah diperolehnya akreditasi “Baik Sekali”, yang disebut sebagai capaian pertama dalam perjalanan 44 tahun IKOPIN University.

Selain itu, Rektorat juga menyampaikan adanya peningkatan pendapatan penelitian sebesar 134 persen serta bertambahnya kerja sama strategis dengan sejumlah institusi, termasuk BPDP, Lemhannas, dan Bappenas.

Namun demikian, Rektorat menyatakan keberatan terhadap salah satu rencana dalam kebijakan 5R, yakni pengurangan jumlah Wakil Rektor dari empat orang menjadi dua orang.

Keberatan tersebut berkaitan dengan persoalan kewenangan dan kesesuaian perubahan struktur dengan Statuta IKOPIN University Tahun 2022. Rektorat merujuk Pasal 45, Pasal 51, dan Pasal 53 yang menurut mereka mengatur struktur, nomenklatur, serta mekanisme pengusulan, pengangkatan, maupun pemberhentian Wakil Rektor.

Dalam pandangan Rektorat, perubahan tersebut berkaitan dengan kewenangan Rektor dengan mempertimbangkan Senat Akademik. Karena itu, Rektorat meminta agar rencana pengurangan Wakil Rektor terlebih dahulu dikaji bersama dengan melibatkan Senat Akademik dan pihak independen.

Perdebatan mengenai struktur organisasi kemudian berkaitan pula dengan pembagian kewenangan dalam pengelolaan keuangan. Rektorat menyebut Statuta memberikan sejumlah kewenangan strategis keuangan kepada YPK, termasuk kebijakan keuangan, pengesahan RKAT, pengelolaan aset, serta arus kas sesuai ketentuan kelembagaan.
Berikut daftar pimpinan yang menyatakan mundur:

1. Prof. Ir. Agus Pakpahan, M.S., Ph.D., Rektor — mengundurkan diri 9 September 2026.
2. Prof. Dr. Dinn Wahyudin, MA., Wakil Rektor I — mengundurkan diri 9 September 2026.
3. Dr. Trida Gunadi, S.E., M.Si., Wakil Rektor II — mengundurkan diri 10 September 2026.
4.Marsekal Muda (Purn.) Dr. H. Agus Sudarya, SH., S.E., MM., MH., M.Sc., CQnR., Wakil Rektor IV — mengundurkan diri 10 September 2026.
5. Prof. Dr. H. Ahmad Subagyo, S.E., M.M., CRBD., CRP., CDMP., Wakil Rektor III — mengundurkan diri 11 September 2026.

Sebelum meninggalkan jabatan, Rektorat menyampaikan sejumlah rekomendasi yang dinilai penting untuk keberlanjutan IKOPIN University. Salah satunya adalah meminta moratorium terhadap pengurangan jumlah Wakil Rektor sampai terdapat kajian bersama yang melibatkan Senat Akademik dan tim independen.

Rektorat juga mendorong optimalisasi aset universitas yang diperkirakan bernilai sekitar Rp399 miliar. Aset tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga mampu memberikan kontribusi sedikitnya Rp10 miliar per tahun untuk mendukung kebutuhan operasional universitas.

Rekomendasi lainnya mencakup pengawalan Rumpun Keilmuan Mandiri (RKM) Koperasi di lingkungan Kemendiktisaintek, serta penyelesaian persoalan dana pensiun yang disebut mencapai sekitar Rp2,8 miliar. Rektorat juga mendorong evaluasi fasilitas dan kinerja dilakukan secara transparan dan profesional.

Prof. Agus Pakpahan menegaskan bahwa keputusan untuk mundur bersama jajaran Rektorat bukanlah bentuk pengakuan bahwa kepemimpinannya gagal. Menurutnya, pengunduran diri merupakan pilihan yang ditempuh untuk mempertahankan prinsip integritas dan tata kelola kelembagaan.

“Pengunduran diri ini bukanlah pengakuan atas kegagalan, melainkan sebuah pilihan berintegritas,” ujar Agus dalam siaran pers resmi Rektorat.

Ia berharap pergantian kepemimpinan di IKOPIN University dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola, menempatkan Statuta sebagai pijakan hukum kelembagaan, serta tetap menghargai berbagai capaian yang telah diraih selama masa kepemimpinan sebelumnya.

Dengan mundurnya lima pimpinan dalam rentang tiga hari, persoalan di IKOPIN University kini tidak lagi sekadar berkaitan dengan angka defisit, jumlah mahasiswa baru, maupun struktur Wakil Rektor. Persoalan tersebut juga menyentuh aspek pembagian kewenangan antara yayasan dan universitas serta bagaimana perubahan organisasi dilaksanakan sesuai dengan Statuta.

Meski demikian, berbagai informasi mengenai kondisi keuangan, hasil kajian metodologi audit, kewenangan kelembagaan, hingga capaian kinerja yang dipaparkan dalam pemberitaan ini merupakan penjelasan dari pihak Rektorat. Untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai konflik internal tersebut, penjelasan dari YPK juga diperlukan, khususnya terkait dasar kebijakan, kondisi keuangan, serta alasan perubahan struktur organisasi yang menjadi salah satu pemicu polemik.((Tim Red)

0 Komentar

Siap Mengembangkan Bisnis Anda Bersama Prabhu Media?

Konsultasikan kebutuhan promosi, penempatan banner strategis, atau program Media Partner acara Anda bersama tim kami.

Hubungi Kami