Kementerian PUPR Bisa Di Gugat Jika Tidak Menyelesaikan Lahan Warga Cileunyi Wetan Yang Terdampak Tol

Prabhumedia || Bandung - Kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Marga Direktur Jalan Bebas Hambatan, ada kemungkinan bisa di gugat oleh warga Cileunyi Wetan yang lahannya terdampak akibat pembangunan Tol Cisumdawu.

Hal tersebut akibat lambatnya proses penyelesaian penggantian rugi lahan yang sudah memiliki kekuatan hukum untuk di bebaskan.

Ketua Advokasi dan Pendampingan Hukum Warga Cileunyi Wetan Edi Sutiyo, SH melalui siaran persnya menegaskan," kami mewakili warga yang telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan nomor: 593/Kep.162-Pemotda/ 2024 tentang Penetapan lokasi pengadaan tanah atas sisa tanah dan revisi penetapan lokasi pengadaan tanah pembangunan jalan tol Cileunyi- Sumedang- Dawuan Di daerah Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Majalengka.

Perjalanan panjang ini sudah melalui beberapa tahapan, tapi entah kenapa proses ini di hentikan dengan alasan akan di tinjau kembali, tentu ini sangat merugikan warga yang sudah berharap mendapatkan ganti rugi lahan," tandasnya.

Beberapa opsi terhadap langkah penyelesiaian hak warga tersebut, sudah kami siapkan, perlu di ketahui ini sudah berjalan 5 tahun namun proses berhenti, diakibatkan tidak jelasnya jadwal tahapan  dari Kementrian PUPR dimana, jika merujuk kepada aspek legalitas ini sudah kita miliki, tapi kenapa tahapan di hentikan, tentu ini sangat merugikan warga yang sudah berharap segera di tuntaskan," ujarnya.

Opsi pertama adalah akan menempuh jalur birokrasi pemerintahan, baik eksekutif, maupun legislatif lewat wakil rakyat di DPR RI akan mendorong percepatan, walau sejatinya kami sudah mengadu kepada Wakil Presiden lewat program Lapor Maswapres, saat itu laporan di tindaklanjuti namun beberapa saat terhenti kembali, kami juga sudah berkirim surat kepada Gubernur Jawa Barat KDM, namun atas surat kami di disposisi ke Dinas terkait.

Dalam hal ini Bupati Bandung Dadang Supriatna juga telah menyampaikan permasalahan ini kepada kementerian PUPR namun jawaban yang di terima sama, dengan alasan akan di tinjau kembali.

Edi menegaskan jika semua upaya secara birokarasi pemerintahan masih juga menemui jalan buntu, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau bisa juga Pengadilan Negeri atas PMH  yang telah di lakukan kementerian PUPR dan instansi terkait," katanya.

Dirinya menegaskan bahwa Menteri atau pejabat publik yang lalai dan mengabaikan tugasnya hingga merugikan hak atas tanah rakyat bisa digugat secara hukum. Di Indonesia, tindakan pejabat yang merugikan warganya dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah (PMHP) ke PTUN Sejak berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019, wewenang untuk mengadili sengketa tindakan hukum atau tindakan faktual penguasa berada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).Tindakan yang Dapat Digugat: Sikap abai pejabat, penertiban sertifikat ganda secara lalai, penggusuran sewenang-wenang tanpa ganti rugi layak, atau penerbitan keputusan administrasi yang melanggar hak atas tanah masyarakat.

Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Apabila masalahnya berkaitan dengan sengketa kepemilikan, penyerobotan tanah, atau ganti rugi pembebasan lahan yang tidak sesuai perjanjian perdata, masyarakat dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) ke Pengadilan Negeri.Jalur ini sering digunakan untuk menggugat kementerian yang menggunakan lahan warga demi proyek strategis nasional namun mengabaikan hak kompensasi yang adil.3. Pelaporan Pidana (Jika Ada Unsur Korupsi atau Mafia Tanah)

Kelalaian administrasi pertanahan yang disengaja demi menguntungkan pihak tertentu (misalnya mafia tanah atau korporasi besar) tidak membebaskan menteri atau pejabat dari tuntutan pidana. Warga dapat melaporkannya atas dasar tindak pidana korupsi (tipikor) jika terbukti.
Joernalis : Lipsus jabar Dian dabo 

0 Komentar

Siap Mengembangkan Bisnis Anda Bersama Prabhu Media?

Konsultasikan kebutuhan promosi, penempatan banner strategis, atau program Media Partner acara Anda bersama tim kami.

Hubungi Kami