PENGUMUMAN DAN KLARIFIKASI RESMI YAYASAN PANGERAN SUMEDANG (YPS)


Prabhumedia || Sumedang
- Menanggapi berkembangnya informasi sepihak terkait Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 153/Pdt.G/2026/PN.Bdg.
Dengan ini Pembina dan Pengurus YPS menyampaikan penjelasan resmi, agar seluruh Keluarga Besar Kawargian tidak resah, sbb :

1. Putusan PN Bandung dinyatakan Belum Final (Belum Inkracht)

Putusan Pengadilan Negeri Bandung belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum selesai. Pihak kami (Drs. H. Adang Rochjana dkk) secara resmi mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

2. Tidak Ada Pengambilalihan Aset / Operasional
Secara hukum perdata, selama proses Banding berjalan, putusan PN tidak bisa dijalankan (tidak dapat dieksekusi). Oleh karena itu, seluruh operasional YPS dan kepengurusan tetap sah, serta penguasaan dan pengelolaan aset (termasuk sawah dan sengketa lahan, islah dll) tetap sepenuhnya berada di bawah kendali kami secara sah. Pihak manapun tidak berhak melakukan pengambilalihan.

3. Legalisasi Negara Masih Sah

Pengakuan resmi negara (SK AHU Kemenkumham No. 11 dan Akta AHU No. 30) yang dipegang oleh pihak kami tetap sah dan berlaku penuh sampai ada putusan akhir dari Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung.

4. Himbauan untuk Kawargian YPS dan RWS agar Tetap Tenang

Kami menghimbau kepada seluruh Kawargian dan masyarakat, untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, serta tidak terpengaruh oleh klaim kemenangan sepihak yang menyesatkan.
Penjelasan sederhananya seperti perumpamaan dibawah ini :

1. Dalam kasus ini, ibarat pertandingan bola, apa yang terjadi baru babak pertama, jadi masih belum selesai, masih ada babak kedua sebelum pertandingan berakhir. 
Hasil di PN Bandung belum selesai karena kami mengajukan Banding, dan Keputusan final masih ditentukan nanti di Pengadilan Tinggi.
2. Putusan belum berlaku/belum bisa dipakai. 
Hukum telah mengatur bahwa selama ada proses Banding, putusan lama dibekukan dan tidak bisa digunakan untuk mengambil hasil panen sawah, aset, atau mengubah kepengurusan YPS, termasuk tidak bisa mengganti untuk berhubungan dengan Pihak manapun termasuk dengan YNWPS.
3. Semua kegiatan jalan seperti biasa. 
Kepengurusan Bapak Drs. H. Adang Rochjana dan tim tetap memegang SK Kemenkumham yang sah, sehingga seluruh program kerja dan pengamanan aset termasuk pengambilan hasil sawah dll, tetap berjalan seperti biasa.
Tertanda Pembina YPS :
1. Irjen Pol (Purn) Drs. H. Adang Rochjana
2. Dra. Hj. Siti Asiah Soeriadikusumah
3. Raden Dany Ramdani Soeriakoesoemah
4. Drs. Ari Harmedi Memed



Tertanda Pengurus YPS :
1. Dede Hidar
2. Poppy Supartini
3. Tati Gartati

0 Komentar

Siap Mengembangkan Bisnis Anda Bersama Prabhu Media?

Konsultasikan kebutuhan promosi, penempatan banner strategis, atau program Media Partner acara Anda bersama tim kami.

Hubungi Kami