Kedua Belah Pihak Tandatangani Surat Perdamaian, Persoalan Penguasaan Fisik Tanah Berakhir
Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id — Perselisihan terkait penguasaan fisik tanah yang sebelumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian berakhir dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak,,Kamis 27/8/2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang dibuat pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Surat tersebut ditandatangani oleh Abdi Suryadinata Telaga selaku pihak pertama dan Iswadi Idris selaku pihak kedua.
Dalam surat perdamaian tersebut disebutkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
Kesepakatan itu berkaitan dengan penanganan perkara yang tercantum dalam Laporan Informasi Nomor: L/253/V/2026/Reskrim, tertanggal 13 Mei 2026.
Berdasarkan isi surat, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan dan tidak lagi mempermasalahkan persoalan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, pihak kedua menyatakan mengakui telah melakukan penguasaan fisik atas tanah milik pihak pelapor. Dalam kesepakatan tersebut, pihak kedua juga bersedia mengembalikan atau menyerahkan penguasaan fisik tanah secara sukarela kepada pemilik yang sebenarnya, yakni pihak pertama.
Sementara itu, pihak pertama menyatakan tidak lagi mempermasalahkan penguasaan fisik tanah tersebut dan menerima penyelesaian yang telah disepakati bersama. Pihak pertama juga menyatakan tidak akan melakukan tuntutan terkait persoalan tersebut sepanjang tidak ada gangguan atau permasalahan lainnya.
Kedua belah pihak kemudian menyepakati bahwa setelah tercapainya perdamaian, masing-masing tidak akan saling mempermasalahkan maupun menuntut secara hukum terkait perkara yang telah diselesaikan tersebut.
Kesepakatan perdamaian itu dituangkan secara tertulis dan ditandatangani kedua pihak sebagai bentuk itikad baik untuk mengakhiri perselisihan serta menjaga hubungan tetap kondusif.
Penyelesaian perkara melalui perdamaian merupakan salah satu bentuk pendekatan penyelesaian yang mengedepankan pemulihan dan kesepakatan para pihak. Dalam praktik penanganan perkara, mekanisme keadilan restoratif mensyaratkan adanya kesepakatan perdamaian dari pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan ditandatanganinya surat tersebut, kedua belah pihak menyatakan kesediaannya untuk mengakhiri persoalan secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut di kemudian hari terkait perkara yang telah disepakati untuk didamaikan.
Surat pernyataan perdamaian tersebut dibuat dengan sebenar-benarnya dan atas dasar kesadaran serta kesukarelaan kedua belah pihak.
( Red )
0 Komentar