Diduga Asal Jadi, Proyek Jalan Lingkungan di Sukamulya Harus Diinvestigasi dan Diberi Sanksi Tegas

Bekasi,Prabhumedia.id — Proyek peningkatan Jalan Lingkungan Kampung Serengseng RT 004/RW 05, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp 304.018.400,00, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Nalis Cipta Utama ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), 11 Mei 2025.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Minggu, 11 Mei 2025. Dalam temuan lapangan, terlihat indikasi kuat bahwa material dasar lapisan pondasi bawah (LPB) menggunakan puing bongkaran batu bata merah, bahkan ditemukan tumbuhan liar dan kondisi genangan air di dasar pengecoran.

Selain itu, ketebalan pengecoran jalan yang semestinya mengikuti standar 15 cm, ditemukan hanya 5 cm di beberapa titik, 8 cm di titik lain, serta 9 cm di depan rumah warga. Kondisi ini menunjukkan tidak adanya keseragaman ketebalan dan kuat dugaan bahwa pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan kontrak kerja dan RAB.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Pekerjaan yang dibiayai dari uang rakyat harus dikerjakan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan. Kami minta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi segera turun ke lokasi untuk melakukan investigasi Karen pekerjaan tersebut sebagian sudah terlihat pelastiknya dari dalem coran yang sudah retak,” tegas Rudiansah.

Ia juga meminta agar pihak dinas tidak hanya menerima laporan dari pelaksana proyek, namun harus melakukan pengawasan teknis yang objektif. Jika terbukti CV. Nalis Cipta Utama tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RAB dan spesifikasi teknis, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) penyedia jasa.

Proyek ini berdasarkan SPMK Nomor: 600.2.10.2/300/680/SP/KP-DISPERKIMTAN/2025, dimulai sejak 24 Maret 2025 dan direncanakan selesai pada 21 Juni 2025. Namun, meski belum rampung, indikasi ketidaksesuaian pekerjaan sudah terlihat jelas, dan ini menjadi preseden buruk bagi pengelolaan anggaran daerah.

N. Rudiansah menegaskan bahwa pengawasan publik akan terus dilakukan agar setiap penggunaan anggaran dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, pungkasnya.

Jurnalis:Mf

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama