Oknum Guru di Kabupaten Bekasi Diduga Lontarkan Ujaran Kebencian terhadap Wartawan dan Ormas

Bekasi,Prabhumedia.id – Seorang oknum guru berinisial RJ yang bertugas di salah satu sekolah di Kabupaten Bekasi diduga melontarkan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan dan organisasi kemasyarakatan (ormas). Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya sebuah rekaman suara yang diduga berasal dari RJ dan tersebar luas di tengah masyarakat, 21 Mei 2025.

Dalam rekaman berdurasi beberapa menit itu, terdengar suara seseorang yang menyampaikan pernyataan kontroversial dan bernada menghina terhadap wartawan serta anggota ormas. Oknum tersebut menuduh bahwa wartawan dan ormas kerap meminta proyek secara tidak sah, serta menyebut sejumlah nama secara langsung.

“Sekarang mah emang udah berlaku umum se-Jawa Barat kalau ada wartawan ke, media ke, ormas kek, yang pada mintain proyek di manapun berada...,” ujar suara dalam rekaman tersebut.

Tak hanya itu, dalam rekaman tersebut, RJ juga mengeluarkan kalimat-kalimat bernada kasar dan menyerang pribadi terhadap profesi wartawan yang dianggap tidak bekerja namun meminta imbalan. Bahkan, ia menyebut nama seorang tokoh politik Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan mengklaim dirinya mendapat perintah serta Surat Keputusan (SK) untuk melakukan tindakan tertentu.

Rekaman ini menuai kecaman dari berbagai pihak, khususnya komunitas pers dan organisasi masyarakat di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Banyak pihak menilai bahwa pernyataan tersebut berpotensi melanggar hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan regulasi tentang ujaran kebencian.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak RJ maupun dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi terkait status kepegawaian dan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut. Pihak Dedi Mulyadi yang namanya turut disebut juga belum memberikan tanggapan.

Sementara itu, sejumlah organisasi profesi wartawan dan ormas menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap RJ guna menjaga martabat profesi serta menegakkan supremasi hukum.

Jurnalis: Nr/Tim 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama