Pembuatan Dokumen KTP dan KK Menjadi Perbincangan, Diduga Warga Desa Sindangsari Kecamatan Sukasari Rela Bayar Demi Tak Perlu Bolak-Balik
Prabhumedia || SUMEDANG – Kasus terkait proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) di wilayah Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, kini menjadi sorotan publik. Hal ini bermula ketika seorang warga Desa Sindangsari, yang diwakili oleh istrinya, mengaku harus membayar sebesar Rp 250.000 untuk pengurusan dokumen tersebut.di karnakan ingit cepat selesai.
Menurut informasi yang dihimpun, pada Selasa (21/04/2026) pengurusan dokumen tersebut dilakukan melalui pihak operator pelayanan di Kecamatan Sukasari, berinisial DS. Awak media pun mencoba menelusuri kebenaran informasi ini dengan mengkonfirmasi langsung kepada Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan dan pihak operator yang bersangkutan.
Penjelasan Pihak Kecamatan
Menurut penuturan Kasi Pelayanan Kecamatan Sukasari, pihaknya mengaku tidak pernah memaksa masyarakat untuk menitipkan berkas. Ia menjelaskan bahwa biaya yang dimaksud merupakan ongkos kirim atau operasional, mengingat pencetakan KTP tidak dapat dilakukan di tingkat kecamatan dan harus diurus langsung ke kantor pusat di Sumedang.
"Memang benar kami menerima ongkos karena harus diantar ke Sumedang. Sebenarnya kami tidak memaksa, malah kami anjurkan warga untuk datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)," ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Operator DS. Ia mengaku bahwa sebenarnya warga sudah diarahkan untuk mengurus sendiri di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumedang. Namun, warga tersebut justru meminta agar dibantu oleh pihak kecamatan dengan alasan ingin proses yang cepat dan tidak ingin bolak-balik karena keterbatasan waktu.
Soal "Jalur Cepat" dan SOP
Ketika ditanya mengenai rincian biaya Rp 250.000 tersebut, pihak kecamatan menegaskan bahwa nominal itu bukanlah tarif resmi, melainkan kesepakatan untuk penggantian ongkos.
"Kami dari kecamatan sudah menekankan untuk tidak menawari jasa. Tapi kalau masyarakat yang meminta, kami hanya menanyakan apakah sanggup mengganti ongkosnya. Warga pun menyampaikan tidak apa-apa, asalkan tidak perlu repot bolak-balik," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Kasi Pelayanan juga menyinggung soal alasan mengurus lewat jalur tertentu agar dokumen bisa langsung jadi. Ia mengakui adanya pemberian uang atau tips agar proses berjalan lebih lancar dan tidak menunggu lama sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Kan kalau sesuai SOP itu 14 hari kerja, tapi kenyataannya kadang bisa sampai satu atau dua bulan belum selesai. Jadi karena kita lewat 'belakang' atau jalur khusus supaya cepat, ya otomatis ada biaya tambahan yang keluar dari kita juga. Itu kan perasaan masing-masing saja supaya prosesnya dimudahkan," tambahnya.
Pihak kecamatan juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menawarkan sistem 'cepat' kepada warga. Jika terjadi kendala atau masalah, pihaknya justru menyarankan agar warga mengurusnya secara mandiri sesuai prosedur resmi.(Red)
Komentar
Posting Komentar