Kabupaten Bekasi,detiknews86.com – Bendera Merah Putih, simbol kebanggaan bangsa Indonesia, ditemukan dalam kondisi kusam dan robek namun tetap berkibar di tiang bendera UPTD Puskesmas Sukatani, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. Kejadian ini menuai kritik keras dari Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, yang menilai bahwa peristiwa tersebut menunjukkan kelalaian dalam menghormati lambang negara.28 Januari 2025.
"Bendera Merah Putih adalah simbol kebanggaan dan kehormatan bangsa. Tidak semestinya bendera negara dibiarkan berkibar dalam kondisi seperti itu. Ini menunjukkan kurangnya perhatian dan tanggung jawab dari pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan simbol negara ini," ujar Rudiansah, Selasa (28/1/2025).
Menurut Rudiansah, temuan tersebut mencederai semangat penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Ia juga mengingatkan bahwa hal ini melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Pasal 24 UU tersebut menegaskan bahwa bendera Merah Putih harus diperlakukan dengan baik dan tidak boleh dibiarkan dalam kondisi yang rusak atau tidak layak.
"Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pengibaran bendera yang robek, kusam, atau luntur jelas tidak diperkenankan. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut rasa hormat terhadap simbol negara dan perjuangan bangsa," tegasnya.
Rudiansah juga berharap agar kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh instansi pemerintah dan masyarakat untuk lebih peduli dalam merawat simbol-simbol negara. "Bukan hanya sekadar mematuhi aturan, tetapi juga menjaga martabat bangsa Indonesia dengan menghormati dan merawat bendera Merah Putih dengan sebaik-baiknya," tambahnya.
Jurnalis:Mf