LSM PRABHU INDONESIA JAYA Desak Evaluasi Proyek Jalan di Karang Bahagia yang Tak Selesai Tepat Waktu

Kabupaten Bekasi, Prabhumedia.id — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRABHU INDONESIA JAYA secara resmi menyampaikan desakan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek peningkatan jalan di Kampung Pulo Besar, Desa Karang Satu, Kecamatan Karang Bahagia. Hingga batas akhir masa kontrak pada 27 Juni 2025, proyek tersebut belum rampung secara fisik. Selasa (22/7/2025).

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Pelita Guna Karya dengan nilai kontrak sebesar Rp1.896.084.317,00 ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan informasi pada papan proyek, pelaksanaan berlangsung selama 120 hari kalender, dimulai pada 28 Februari 2025 dan berakhir pada 27 Juni 2025. Proyek berada di bawah pengawasan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi, dengan Nomor SPMK: PG.000.3.3/268/SPMK/Pjl/DSDABMBK/2025.

Dalam investigasi lapangan yang dilakukan pada Kamis malam, 17 Juli 2025 pukul 20.32 WIB, LSM PRABHU INDONESIA JAYA menemukan bahwa progres fisik proyek belum menunjukkan penyelesaian yang memadai, bahkan setelah kontrak berakhir. Selain keterlambatan, ditemukan pula dugaan pelanggaran teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.

Ketua DPD LSM PRABHU INDONESIA JAYA, N. Rudiansah, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi proyek tersebut. Ia menyoroti lemahnya pengawasan serta indikasi pelaksanaan teknis yang tidak sesuai dengan standar konstruksi.

“Kami mendapati adukan beton dicampur air secara berlebihan dan tidak digunakannya kondom dowel pada sambungan beton. Hal ini bertentangan dengan standar teknis dan berpotensi menurunkan kualitas jalan. Ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pengawasan serta komitmen dari pihak pelaksana,” ujar Rudiansah.

Ia pun mendesak DSDABMBK Kabupaten Bekasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi untuk segera turun ke lapangan dan melakukan evaluasi menyeluruh.

“Pemerintah daerah wajib memberi klarifikasi terbuka kepada publik serta menindaklanjuti apabila ditemukan adanya pelanggaran. Jika terbukti tidak sesuai, kami meminta agar CV. Pelita Guna Karya dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) sebagai bentuk sanksi administratif,” tegasnya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak DSDABMBK Kabupaten Bekasi maupun dari kontraktor pelaksana terkait penyebab keterlambatan proyek dan rencana tindak lanjutnya.

LSM PRABHU INDONESIA JAYA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya pembangunan infrastruktur agar sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kualitas yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.


Jurnalis: Mf

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama