Polantas Karib Polda Jabar Sosialisasikan Persyaratan BPKB, Permudah Masyarakat Urus Dokumen Kendaraan

Prabhumedia || Bandung - Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, informatif, dan mudah diakses, Polantas Karib menyosialisasikan persyaratan administrasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Gedung BPKB Polda Jawa Barat.

Sosialisasi ini bertujuan membantu masyarakat memahami kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengurusan BPKB, mulai dari pendaftaran kendaraan baru hingga proses mutasi kendaraan masuk dan keluar wilayah. Melalui penyampaian informasi yang jelas dan terstruktur, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan berkas sejak awal sehingga proses pelayanan berjalan lebih tertib dan lancar.

Kasi Kompol Andriyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa informasi mengenai persyaratan administrasi ditampilkan secara jelas agar masyarakat yang datang dapat mengetahui dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan.

Menurutnya, pelayanan kepolisian tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan pengawasan, tetapi juga mencakup pemberian informasi serta pendampingan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kendaraan bermotor.

“Polisi Bersama Masyarakat” menjadi semangat yang diusung dalam kegiatan tersebut. Prinsip ini mencerminkan komitmen untuk membangun komunikasi yang baik, memberikan kepastian informasi, serta menghadirkan pelayanan yang mengedepankan kebutuhan masyarakat.

Dalam pengurusan BPKB kendaraan baru, persyaratan dibedakan berdasarkan kategori kendaraan, yakni kendaraan produksi dalam negeri atau Completely Knocked Down (CKD) dan kendaraan impor atau Completely Built Up (CBU).

Untuk kendaraan produksi dalam negeri, dokumen yang tercantum dalam informasi sosialisasi meliputi fotokopi KTP, faktur kendaraan, NIK, surat registrasi uji tipe, serta hasil pemeriksaan fisik kendaraan. Sementara itu, kendaraan impor memerlukan sejumlah dokumen tambahan, antara lain VIN, Form A, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan rekomendasi dari instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun untuk proses mutasi kendaraan, terdapat perbedaan persyaratan antara mutasi masuk dan mutasi keluar. Mutasi masuk mencakup sejumlah dokumen, seperti surat pengantar, surat pindah, faktur, kuitansi, dokumen CKD-PPUD, kartu induk BPKB, dokumen fiskal antardaerah, hasil cek fisik, BPKB asli, serta KTP pemohon.

Sementara itu, untuk mutasi keluar, masyarakat perlu menyiapkan STNK dan BPKB asli, kuitansi apabila dipersyaratkan, identitas pemohon atau dokumen identitas sesuai tujuan mutasi, hasil pemeriksaan fisik, arsip STNK, serta dokumen pendukung lainnya sesuai status dan jenis permohonan.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan sebelum mendatangi loket pelayanan. Persiapan dokumen yang tepat dapat membantu mengurangi kekurangan berkas dan meminimalkan kebutuhan untuk melakukan kunjungan ulang.

Komitmen “Polisi Bersama Masyarakat” diharapkan terus diwujudkan melalui pelayanan yang terbuka, komunikatif, dan profesional. Dengan informasi persyaratan yang mudah dipahami, pengurusan administrasi kendaraan bermotor diharapkan semakin tertib serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Catatan: Persyaratan dapat berbeda berdasarkan jenis kendaraan, status pemohon, dan ketentuan administrasi yang berlaku. Masyarakat disarankan mengonfirmasi daftar dokumen terbaru kepada petugas BPKB Polda Jabar sebelum mengajukan permohonan.

Joernalis : Lipsus Jabar Dian dabo

0 Komentar

Siap Mengembangkan Bisnis Anda Bersama Prabhu Media?

Konsultasikan kebutuhan promosi, penempatan banner strategis, atau program Media Partner acara Anda bersama tim kami.

Hubungi Kami