Bendera Merah Putih Lusuh Masih Berkibar di SDN Cikuda, Sumedang, Publik Pertanyakan Kepedulian Pihak Sekolah


SUMEDANG | Prabhumedia.id — Kondisi Bendera Merah Putih yang robek, kusam, dan lusuh masih terlihat berkibar di halaman SDN Cikuda, Jalan Cikuda No. 008, RT 004/RW 007, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena bendera negara merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang harus dijaga, terlebih di lingkungan lembaga pendidikan.

Berdasarkan dokumentasi foto awak media, kondisi bendera yang tampak tidak layak tersebut telah ditemukan pada 29 September 2026. Saat pemantauan ulang pada 13 Oktober 2026, bendera yang sama masih terpasang di tiang halaman sekolah. Rentang waktu selama 14 hari itu menimbulkan pertanyaan mengenai perhatian dan langkah yang telah dilakukan pihak sekolah terhadap kondisi bendera tersebut.

Dugaan Pembiaran Perlu Diklarifikasi

Keberadaan bendera dalam kondisi rusak selama dua kali pemantauan memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan pemeliharaan fasilitas sekolah. Terlebih, periode tersebut berdekatan dengan momentum peringatan Peristiwa G30S pada 30 September dan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2026, yang identik dengan nilai kebangsaan serta penghormatan terhadap simbol negara.

Publik pun patut mempertanyakan apakah kondisi bendera tersebut telah diketahui oleh pihak sekolah dan, apabila sudah diketahui, mengapa penggantian belum terlihat dilakukan hingga pemantauan terakhir. Namun, dugaan pembiaran tersebut masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak terkait agar persoalan ini dapat dinilai berdasarkan fakta yang lengkap.


Kontras dengan Program Revitalisasi Bernilai Miliaran Rupiah

Sorotan terhadap kondisi bendera semakin mengemuka karena SDN Cikuda sedang melaksanakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan dengan anggaran sebesar Rp2.349.773.601 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui mekanisme swakelola.

Di tengah pelaksanaan program pembangunan tersebut, perhatian terhadap hal mendasar seperti kelayakan Bendera Merah Putih juga semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab pengelolaan lingkungan sekolah. Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan penting dilakukan, tetapi penanaman nilai nasionalisme dan penghormatan terhadap simbol negara tidak kalah penting bagi peserta didik.

Papan informasi proyek terlihat terpasang di lokasi. Sementara itu, berdasarkan dokumentasi awak media, bendera yang tampak robek dan kusam masih berkibar pada saat pemantauan terakhir. Kondisi ini mendorong perlunya penjelasan dari pihak sekolah maupun Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), khususnya mengenai pengawasan lingkungan sekolah selama program revitalisasi berlangsung.

Ketentuan Hukum tentang Bendera Negara

Persoalan ini juga berkaitan dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 24 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya menjaga kelayakan Bendera Merah Putih ketika dikibarkan. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam suatu peristiwa harus didasarkan pada pemeriksaan fakta secara menyeluruh, termasuk keadaan yang sebenarnya, pihak yang bertanggung jawab, serta unsur hukum yang relevan.

Kepala Sekolah dan P2SP Diharapkan Memberikan Penjelasan

Atas temuan tersebut, kepala sekolah dan P2SP diharapkan memberikan keterangan terbuka mengenai sejak kapan kondisi bendera diketahui, apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau penggantian, serta apa alasan bendera tersebut masih terpasang saat pemantauan pada 13 Oktober 2026.

Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut telah ditindaklanjuti atau masih menunggu langkah tertentu dari pihak yang bertanggung jawab. Hingga informasi ini disusun, dokumentasi yang menjadi dasar pemberitaan menunjukkan kondisi bendera pada dua tanggal berbeda, tetapi belum dengan sendirinya membuktikan adanya kesengajaan untuk membiarkan bendera dalam keadaan rusak.

Pada akhirnya, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pendidikan karakter tidak hanya disampaikan melalui pembelajaran di ruang kelas, tetapi juga melalui keteladanan dan perhatian terhadap hal-hal sederhana di lingkungan sekolah. Bendera Merah Putih yang dikibarkan secara layak merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap negara sekaligus contoh nyata bagi generasi muda tentang arti kedisiplinan, tanggung jawab, dan nasionalisme. (Team red)

0 Komentar

Siap Mengembangkan Bisnis Anda Bersama Prabhu Media?

Konsultasikan kebutuhan promosi, penempatan banner strategis, atau program Media Partner acara Anda bersama tim kami.

Hubungi Kami