N. Mujianto Soroti Bendera Merah Putih Kusam dan Robek di SDN Cikuda, Minta Dinas Pendidikan Turun Tangan

Prabhumedia || SUMEDANG — Kondisi Bendera Merah Putih yang tampak kusam dan robek saat berkibar di halaman SD Negeri Cikuda, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan. Persoalan tersebut mendapat perhatian dari N. Mujianto, Ketua Harian DPP LSM LIDIK sekaligus CEO PT Media Dhafa Grup, yang meminta pihak terkait segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah perbaikan.

Berdasarkan informasi dan dokumentasi yang ditampilkan dalam laporan awak media, kondisi bendera tersebut dinilai sudah tidak layak untuk dikibarkan. Bendera Merah Putih merupakan simbol negara sekaligus lambang kehormatan bangsa Indonesia. Karena itu, pemeliharaan dan pengibaran bendera di lingkungan sekolah semestinya menjadi perhatian penting dalam menanamkan nilai nasionalisme kepada para peserta didik.

N. Mujianto menegaskan, apabila kondisi tersebut benar sebagaimana terlihat dalam dokumentasi, pihak sekolah perlu segera melakukan evaluasi. Menurutnya, pengibaran bendera yang kusam, robek, atau tidak layak harus menjadi perhatian serius agar penghormatan terhadap simbol negara tetap terjaga. Ia juga mengingatkan pentingnya menanamkan rasa cinta Tanah Air melalui tindakan nyata di lingkungan pendidikan.

“Bendera Merah Putih adalah lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika benar dikibarkan dalam kondisi kusam dan robek, tentu sangat disayangkan. Kami meminta agar persoalan ini segera ditindaklanjuti dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” tegas N. Mujianto dalam pernyataan yang tercantum pada materi publikasi tersebut.

Sorotan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan dan pemeriksaan kondisi bendera di sekolah. Pihak sekolah diharapkan memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, sejak kapan bendera tersebut digunakan, serta apakah pemeriksaan dan penggantian bendera telah dilakukan secara berkala. Klarifikasi diperlukan agar persoalan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Secara hukum, pengibaran Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 24 huruf c melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Sementara itu, Pasal 67 mengatur ancaman pidana bagi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Penerapan ketentuan hukum dalam kasus tertentu tetap memerlukan pemeriksaan fakta dan penilaian oleh pihak berwenang.

N. Mujianto juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang untuk turun tangan melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pengelolaan sarana pendidikan, termasuk pemeliharaan bendera negara di sekolah. Ia berharap pihak terkait dapat memastikan bendera yang dikibarkan berada dalam kondisi layak serta meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang. Di sisi lain, pihak sekolah perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi mengenai kondisi yang ditemukan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai penyebab kerusakan bendera dan langkah yang telah dilakukan pihak SDN Cikuda masih perlu dikonfirmasi secara langsung. Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang untuk memberikan penjelasan secara berimbang. Diharapkan, persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti secara proporsional demi menjaga kehormatan Bendera Merah Putih serta menumbuhkan semangat nasionalisme di lingkungan pendidikan.

0 Komentar

Siap Mengembangkan Bisnis Anda Bersama Prabhu Media?

Konsultasikan kebutuhan promosi, penempatan banner strategis, atau program Media Partner acara Anda bersama tim kami.

Hubungi Kami