Edi Sutiyo Kritik Penggunaan Istilah “Media Odong-Odong”, Ingatkan Pentingnya Klarifikasi
Prabhumedia || Sumedang - Kalimat Redaksi Media Odong Odong tentu ini sangat menghina dan menyudutkan serta di nilai ada unsur kebencian, sebaik nya tulisan itu tidak patut di sampaikan apa lagi di tulis, oleh media yang konon sangat paham UU Pers no 40 tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik
Ketum Simpe Nasional dan Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, Edi Sutiyo,SH memberikan tanggapanya, Menurut Edi,"Media yang memiliki badan hukum tidak pantas di sebut odong odong atau abal abal, karena dalam UU pers No 40 Tahun 1999, Badan Hukum ada 3 yakni PT, Yayasan dan Koperasi, tidak menyebutkan secara pasti Media atau perusahaan Pers wajib berbadan hukum apa, yang mana di Pasal 9 ayat 2 UU Pers No 40 Tahun1999 bahwa setiap perusahaan Pers wajib berbadan hukum di Indonesia tidak spesifik menyebutkan jenis badan hukum, dewan Pers juga mengacu kepada UU Pers No 40 Tahun 1999 setiap keputusan mengacu ke hal tersebut, tentu dengan berbagai pertimbangan, kalau pun ada Putusan dewan Pers terkait badan hukum tentunya itu sebatas anjuran bukan Putusan hukum berdasarkan UU
Sebagai insan pers tentu sangat memahami proses produk Jurnalistik, dan seperti apa mekanisme yang harus di tempuh jika pemberitaan tidak sesuai dengan faktanya, ada mekanisme yang harus di lakukan oleh Narsum, melalui hak jawab dari Media yang memberitakan, itu mekanisme yang benar, perlu klarifikasi yang jelas terkait berbagai tulisan jika tidak tepat, bukan adanya serangan balik memakai Media yang lain, ini yang harus di pahami oleh setiap narasumber atau pejabat yang menjadi objek pemberitaan
Jadi kalimat Redaksi Media Odong odong sudah keluar dari kode etik Jurnalistik, apakah wartawan tersebut sudah melakukan konfirmasi kepada Media yang dia beritakan, sebagai syarat naiknya sebuah tulisan di Media, Kalau belum ini jelas pelanggaran juga," tegasnya.
0 Komentar