Rehabilitasi Jalan Singkup–Kareumbi Lanjutan Rp805 Juta, Pelaksana Diminta Jaga Mutu Pekerjaan
Prabhumedia || SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) tengah melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi Ruas Jalan Singkup–Kareumbi (Lanjutan) Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp805.392.088,00 termasuk PPN, dengan nomor kontrak 20/01.0055/SP/PPK-BM/DPUTR/VII/2026 dan tanggal kontrak 28 Juli 2026.
Pekerjaan tersebut dipercayakan kepada PT Bumi Andesit Nusantara dengan masa pelaksanaan selama 75 hari kalender. Kehadiran proyek ini diharapkan mampu memperbaiki kondisi ruas jalan sekaligus meningkatkan kenyamanan dan keselamatan masyarakat dalam melakukan aktivitas serta mobilitas di kawasan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pengawas pekerjaan Bubun menyampaikan bahwa proses pekerjaan harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak. Pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan secara tepat, baik dari sisi mutu, volume maupun metode pengerjaan.
Selain itu, pengawasan di lapangan diharapkan dapat dilakukan secara konsisten hingga pekerjaan selesai. Bubun menegaskan pentingnya koordinasi antara pihak pelaksana dan pengawas agar apabila ditemukan kendala teknis di lapangan dapat segera ditangani dan tidak mengurangi kualitas hasil pekerjaan.
Masyarakat pun diharapkan turut berperan dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan secara konstruktif. Dengan anggaran yang mencapai Rp805 juta lebih, proyek rehabilitasi Jalan Singkup–Kareumbi diharapkan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, sesuai perencanaan, serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang. (Red)
0 Komentar