Perkuat Sinergi Sosial dan Pembinaan Mental Korban BuNapza, Yayasan Jaya Artasena Keluarga, IMF & Partners Law firm, dan AWI
Kabupaten Kuningan Jalin Kolaborasi Strategis
KUNINGAN - Yayasan Jaya Artasena Keluarga bersama Kantor Hukum IMF & Partners Lawfirm dan Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kabupaten Kuningan secara resmi menjalin kolaborasi strategis. Kemitraan lintas sektor ini dihadirkan untuk memperkuat sinergitas dalam kegiatan sosial, khususnya terkait upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba serta pembinaan mental dan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.(Kamis,24/9/2026).
Melalui kolaborasi ini, ketiga lembaga berkomitmen menyatukan langkah dalam memberikan penanganan holistik, mulai dari tindakan preventif, rehabilitasi medis , psikologis, Hipnoterapi,dan pendampingan hukum, hingga edukasi publik secara masif melalui media massa.
Yayasan Jaya Artasena Keluarga hadir sebagai "Pusat Rehabilitasi Korban Napza, Konsultasi Psikologi dan Dokter Umum Serta Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba" yang didukung oleh jajaran profesional medis, psikologi, Hipnoterapi, konselor adiksi, dan tim operasional yang berpengalaman. Sementara itu, dukungan pendampingan dan perlindungan hukum disokong langsung oleh Kantor Hukum IMF & Partners Lawfirm yang diketuai oleh Iza Mochamad Faozi, S.H., C.M., CLA. Peran publikasi, edukasi masyarakat, dan pengawasan sosial dijalankan bersama DPC AWI Kabupaten Kuningan.
Susunan Jajaran Pengurus Yayasan Jaya Artasena Keluarga :
Pembina: H. Mahyuni Harahap, S.H.
Pengawas: Anas Priando, S.H., M.H.
Ketua: Misbahul Anwar Harahap, S.H.
Wakil Ketua: Adam Suwahyo, S.H., M.H.
Sekretaris: Donny Raharjo, S.H.
Bendahara: Rizki Aditia, S.H.
Tim Medis & Ahli:
dr. A. Cindra RF, MARS
Lusia Silvani, S.Psi., M.Psi., Psikolog
Dimas Mahendra, S.KM., M.K., CHt
Kepala Staff: Irfan Susanto
Staff Operasional: Harry Firmansah
Konselor Adiksi: Wingga Pratama Z
Admin: Yossye Yokan Cantika
Ketua Yayasan Jaya Artasena Keluarga, Misbahul Anwar Harahap, S.H., menyampaikan bahwa penanganan korban penyalahgunaan narkoba membutuhkan pendekatan multi-disiplin.
"Korban penyalahgunaan Napza membutuhkan pembinaan mental, pemulihan kesehatan, serta kepastian hukum agar mereka dapat kembali diterima di tengah masyarakat. Melalui integrasi layanan medis, psikologis, hukum dari IMF & Partners Lawfirm, serta dukungan penyebarluasan informasi positif dari AWI Kabupaten Kuningan, kami optimistis dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat Kuningan," ujarnya.(24/9/2026).
Senada dengan hal tersebut, Ketua Kantor Hukum IMF & Partners Lawfirm, Iza Mochamad Faozi, S.H., C.M., CLA., menegaskan pentingnya edukasi dan perlindungan hak hukum bagi para korban.
"Kami siap memberikan asistensi dan edukasi hukum agar para korban penyalahgunaan narkoba mendapatkan penanganan yang adil sesuai ketetapan perundang-undangan, yang menekankan pada aspek rehabilitasi dan pemulihan," tegasnya.
Melalui kemitraan ini, ketiga pihak berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kuningan sekaligus memberikan tempat rujukan yang terpercaya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan konsultasi medis, psikologi, dan rehabilitasi.(afdl-tim).
0 Komentar