Pasal 273 UU Nomor 1 Tahun 2023 Rentenir Bisa di Pidana, Polisi Harus Berani Menindak

Oleh: Edi Sutiyo, SH ( Praktisi Hukum)

Prabhumedia || Bandung - Praktek bank gelap yang biasa di sebut bank keliling atau bank emok jelas- jelas merupakan pelanggaran hukum seperti tercantum di Pasal 273 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Dimana berbunyi "bahwa setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dengan sistem gadai atau perjanjian tertentu sebagai mata pencaharian dapat dipidana. 

Adapun sanksi nya adalah Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III (setara 50 juta rupiah)

Kembali kepada realita yang ada, betapa banyak usaha tersebut di lakukan, di berbagai daerah hingga ke pelosok dengan berkedok koperasi, padahal sejatinya adalah rentenir, karena kalau koperasi tidak mungkin menetapkan bungan begitu besar, belum lagi pemotongan di awal rata rata diatas 10 persen, tidak adanya izin resmi dari pihak berwenang, belum lagi yang namanya koperasi ada RUPS anggota harus di undang dan mendapatkan laba dari hasil usaha, tapi hal ini tidak terjadi.

Mereka ini adalah usaha tanpa izin kalau lembaga perbankan mengacu kepada POJK ( Peraturan otoritas jasa keuangan) kalau koperasi juga harus mengantongi izin dari dinas koperasi,  pelaku usaha ini terhindar dari pajak, usaha resmi yang sejenis di kenai pajak dan sejenisnya, mana keadilan bagi setiap pelaku usaha ini perlu di pertegas kembali.

Polisi sebagai pihak pelaksana KUHPidana tentu harus memiliki keberanian dalam menindak setiap pelanggaran hukum, terlebih sudah ada payung hukumnya.

Mari kita dorong aparat penegak hukum melakukan penindakan kepada bank gelap, yang beroperasi tanpa izin.

Joernalis : Lipsus jabar Dian dabo 

0 Komentar

Siap Mengembangkan Bisnis Anda Bersama Prabhu Media?

Konsultasikan kebutuhan promosi, penempatan banner strategis, atau program Media Partner acara Anda bersama tim kami.

Hubungi Kami