KDM" Juru Damai" Kasus Wabup Sumedang Belum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat

Prabhumedia || Sumedang - Janji KDM yang akan turun langsung menemui Para pihak terkait kasus Wakil Bupati Sumedang, terlaksana, KDM mengundang Wakil Bupati Sumedang M Fajar Aldila dan istri serta Sekretaris Pribadi (R) disaksikan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir, Senin, (14 September 2026)

Dalam pertemuan tersebut menurut KDM berdasarkan informasi di tayangan tiktok KDM menyampaikan bermula dari candaan sang Wabup kepada Asprinya, di sinyalir ada rasa cemburu di hati istri Wabup, dalam tayangan tersebut juga menyatakan bahwa Aspri R mengakui membuat Laporan di Polda tapi sudah di cabut, dan diselesaikan secara kekeluargaan.

Tentu klarifikasi dan penyelesaian kasus yang sudah terlanjur menggemparkan publik Sumedang khususnya tersebut belum memenuhi rasa keadialan masyarakat.

Terkait hal ini, Pemerhati sosial yang juga Ketum Simpe Nasional dan Pembina Jariangan Advokasi Nasional Edi Sutiyo, SH ikut menyoroti menurut ia, apa yang di lakukan KDM hanya sebatas tanggung jawab sebagai pimpinan saja, KDM tidak memperhatikan suasana kebatinan masyarakat Sumedang, yang sekian bulan di suguhi drama politik dan hukum dimana masyarakat memiliki hak secara mandat kekuasaan karena melibatkan Pejabat Publik apalagi orang nomor dua di Sumedang.

Menurut Edi ada dua prespektif melihat masalah ini, yang pertama ini adalah masalah yang melibatkan pejabat tentu masyarakat berhak mengetahui secara benar jangan hanya sekedar opini yang di bentuk sehingga terjadi polarisasi, pro dan kontra, karena Bupati dan Wakil Bupati adalah jabatan politik maka mekanisme politik dan pemerintahan wajib di tempuh, bisa saja DPRD memanggil Wakil Bupati untuk di mintai keterangannya, DPRD bisa menggunakan hak- haknya ini proses politik, yang kedua langkah hukum jika sudah ada laporan di Polda dan pelapor mencabut laporannya, ini harus terbuka delik pidana apa yang di laporkan, proses perdamaian seperti apa yang sudah di tempuh, mencabut laporan tentu ada mekanisme jika ada restorative justice ada syaratnya, Hukuman nya di bawah 5 tahun, mengakui kesalahan dan korban memaafkan, lalu kapan peristiwa tersebut terjadi, ini semua harus di sampaikan kepada publik, jangan sembunyi - sembunyi, wajib transparan demi keadilan masyarakat," ujarnya.


Ditambahkannya, jika kasus ini ternyata hanya fiktif belaka atau setingan, tentu pihak yang menulis dan mempublikasiknnya harus bertanggun jawab atas kegaduhan di ruang publik, dan berani tidak Wakil Bupati melakukan tuntutan hukum kepada wartawan yang menulis tersebut.

Jangan sampai kasus ini di selesaikan  di ruang gelap yang tidak ada sorotan mata publik, KDM dan Bupati harus bersikap netral agar kepercayaan masyarakat atas kasus ini kembali menguat, " tandasnya.

Sumber : Edi Sutyo, S.H
Joernalis : Dian dabo

0 Komentar

Siap Mengembangkan Bisnis Anda Bersama Prabhu Media?

Konsultasikan kebutuhan promosi, penempatan banner strategis, atau program Media Partner acara Anda bersama tim kami.

Hubungi Kami