K3 dan Keterbukaan Informasi Proyek SAB Pulo Asem Jaya Dipertanyakan, Dinas Terkait Diminta Turun ke Lapangan

Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id — Pelaksanaan pembangunan sarana air bersih (SAB) di Kampung Pulo Asem Jaya RT 001/RW 006, Dusun III, Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, mendapat sorotan dari Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah.

Sorotan tersebut mencakup aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), penggunaan alat pelindung diri (APD), serta keterbukaan informasi mengenai pekerjaan yang dilaksanakan di lokasi.

Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diperoleh, aktivitas pembangunan terlihat berlangsung dalam beberapa tahapan. Dokumentasi bertanggal 29 Agustus 2026 memperlihatkan aktivitas pengeboran menggunakan perangkat pengeboran di area terbuka. Sementara dokumentasi 10 September 2026 menunjukkan sejumlah pekerja melakukan pekerjaan penggalian dan pembangunan saluran atau bagian konstruksi sarana air bersih.

Kemudian, dokumentasi pada 26 September 2026 memperlihatkan pekerjaan telah memasuki tahap pembangunan struktur bangunan. Sejumlah pekerja terlihat berada di area konstruksi dengan menggunakan peralatan dan material bangunan, termasuk perancah dari bahan kayu dan bambu.

Dari dokumentasi tersebut juga terlihat kondisi lingkungan sekitar lokasi pekerjaan yang masih terdapat material konstruksi, tanah galian, genangan air, serta sampah di sekitar area pekerjaan.

N. Rudiansah menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pihak pelaksana, terutama terkait penerapan standar keselamatan kerja.

Dalam beberapa dokumentasi, terdapat pekerja yang terlihat melakukan aktivitas di area konstruksi dengan perlengkapan keselamatan yang belum tampak lengkap. Namun, kondisi penggunaan APD secara keseluruhan perlu diverifikasi langsung berdasarkan jenis pekerjaan dan standar keselamatan yang berlaku.

“Keselamatan pekerja harus menjadi perhatian utama. Setiap pekerjaan konstruksi memiliki risiko masing-masing sehingga penggunaan APD dan penerapan K3 harus disesuaikan dengan potensi bahaya di lapangan,” ujar N. Rudiansah.

Ia meminta pihak pelaksana memastikan pekerja mendapatkan perlengkapan keselamatan yang sesuai serta menjalankan prosedur kerja yang aman.

Selain persoalan K3, Rudiansah juga mempertanyakan keterbukaan informasi pekerjaan.

Menurutnya, apabila pembangunan SAB tersebut menggunakan anggaran pemerintah atau sumber dana publik, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kegiatan pembangunan sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.

Informasi yang menurutnya penting diketahui masyarakat antara lain sumber anggaran, nilai pekerjaan, volume dan spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan, pelaksana kegiatan, konsultan pengawas, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.

“Kalau ini merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah atau dana publik, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas. Papan informasi pekerjaan juga penting sebagai bagian dari transparansi agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan,” katanya.

Rudiansah meminta dinas atau instansi terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan secara administratif, tetapi juga turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi pekerjaan.

Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup aspek teknis, administrasi, keselamatan kerja, penggunaan APD, sumber anggaran, pelaksana kegiatan, hingga fungsi pengawasan konsultan.

“Kami meminta dinas terkait turun langsung ke lapangan. Periksa pekerjaan, K3, APD, administrasi, sumber anggaran, pelaksana, dan pengawasannya. Kalau berdasarkan pemeriksaan ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Ia juga meminta konsultan pengawas menjalankan fungsi pengawasan secara profesional sesuai tanggung jawabnya.

Terkait adanya informasi dari pekerja mengenai pelaksanaan pekerjaan dan pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut, Rudiansah menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana dan instansi terkait.

Menurut Rudiansah, dokumentasi pada 29 Agustus, 10 September, dan 26 September 2026 menunjukkan perkembangan pekerjaan dari tahap pengeboran hingga pembangunan struktur fisik.

Dokumentasi tersebut, kata dia, dapat menjadi bahan awal bagi pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Karena itu, kami meminta pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif. Jika sesuai aturan, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Jika ditemukan pelanggaran, juga harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujar Rudiansah.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media belum memperoleh keterangan resmi dari CV Karya Insan Amanah, konsultan pengawas, Pemerintah Desa Sukalaksana, maupun dinas terkait mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, kontrak, pelaksana, konsultan pengawas, serta keberadaan papan informasi pekerjaan.

Tim awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara utuh mengenai pelaksanaan pembangunan SAB di Kampung Pulo Asem Jaya tersebut.

Seluruh informasi mengenai dugaan atau persoalan dalam pemberitaan ini merupakan hasil pemantauan dan dokumentasi lapangan serta keterangan awal yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

( MS )

0 Komentar

Siap Mengembangkan Bisnis Anda Bersama Prabhu Media?

Konsultasikan kebutuhan promosi, penempatan banner strategis, atau program Media Partner acara Anda bersama tim kami.

Hubungi Kami