Burhanuddin Abdullah
Prabhumedia || Jatinangor — Institut Koperasi Indonesia (IKOPIN) University pernah berada di bawah kepemimpinan Burhanuddin Abdullah, sosok yang sebelumnya dikenal sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) dan pernah tersandung perkara korupsi dana Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI).
Burhanuddin Abdullah dalam perkara tersebut dinyatakan bersalah terkait penyalahgunaan dana YLPPI sebesar Rp100 miliar. Perkara itu menjadi bagian penting dalam perjalanan kariernya sebelum kemudian memasuki dunia pendidikan tinggi.
Dalam proses hukum yang berlangsung, Burhanuddin dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta pada 29 Oktober 2008. Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan dana BI yang disebut digunakan untuk penanganan masalah hukum sejumlah pejabat BI serta aliran dana kepada anggota DPR.
Setelah menjalani masa hukuman dan kemudian memperoleh kebebasan sebelum seluruh masa pidananya berakhir, Burhanuddin Abdullah kembali melanjutkan kiprahnya di ruang publik. Salah satu bidang yang kemudian dimasukinya adalah dunia pendidikan tinggi.
Pada 14 September 2011, Burhanuddin Abdullah dilantik sebagai Rektor Institut Manajemen Koperasi Indonesia (IKOPIN) di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Pengangkatannya menjadi catatan tersendiri karena posisi tersebut diberikan setelah dirinya menyelesaikan proses hukum terkait perkara korupsi.
Burhanuddin kemudian kembali dipercaya untuk memimpin IKOPIN pada periode berikutnya. Kepemimpinannya di perguruan tinggi tersebut berlangsung hingga 2023, sebelum masa jabatannya sebagai rektor berakhir.
Perjalanan Burhanuddin di IKOPIN menunjukkan bahwa seseorang yang pernah tersandung persoalan hukum tetap dapat kembali berkiprah di ruang publik dan dipercaya menduduki jabatan strategis, termasuk dalam institusi pendidikan tinggi.
Usai menyelesaikan masa kepemimpinannya di IKOPIN, kiprah Burhanuddin Abdullah kembali berlanjut di tingkat nasional. Ia kemudian aktif dalam sejumlah peran publik dan pemerintahan, termasuk dipercaya menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero).
Riwayat tersebut sekaligus menjadi bagian dari sejarah perjalanan IKOPIN University yang pernah dipimpin oleh seorang mantan Gubernur Bank Indonesia dengan latar belakang perkara hukum. Fakta tersebut menarik untuk kembali dilihat dalam konteks perjalanan kelembagaan perguruan tinggi tersebut dari waktu ke waktu.
Dunia pendidikan semestinya menempatkan integritas, moral, dan keteladanan sebagai pertimbangan utama. Karena itu, keterlibatan seseorang yang pernah menjalani hukuman akibat tindak pidana korupsi dalam posisi strategis di perguruan tinggi dapat menjadi persoalan etik dan menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena pimpinan pendidikan seharusnya menjadi contoh yang baik bagi mahasiswa dan generasi muda, meskipun secara hukum setiap orang yang telah menjalani pidana tetap memiliki hak untuk kembali ke masyarakat.
Karna generasi penerus itu di tentukan oleh dunia pendidikan menuju Indonesia emas tahun 2045 mendatang (Team Red)
0 Komentar