Dr. Firman Candra Inisiasi Pusat Mediator Nasional, Dorong Penyelesaian Konflik Melalui Musyawarah dan Solusi
Prabhumedia || Jakarta — Penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir di meja hijau. Berangkat dari kebutuhan dunia usaha dan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian konflik yang lebih dialogis, efisien, dan berorientasi pada solusi, Dr. Firman Candra, S.E., S.H., M.H., menggagas pembentukan Pusat Mediator Nasional.
Gagasan tersebut diarahkan menjadi sebuah wadah profesional yang mempertemukan para pihak yang sedang menghadapi persoalan hukum untuk mencari titik temu, solusi bersama, dan kesepakatan yang dapat diterima secara adil oleh para pihak.
“Tidak semua konflik harus dibawa langsung ke pengadilan. Ada ruang yang dapat kita bangun untuk mempertemukan para pihak, membuka komunikasi, mengidentifikasi akar persoalan, kemudian mencari solusi yang dapat diterima bersama,” ujar Dr. Firman Candra.
Pusat Mediator Nasional tersebut nantinya diharapkan dapat menangani berbagai persoalan, mulai dari sengketa korporasi dengan korporasi, perseorangan dengan perseorangan, maupun sengketa antara korporasi dengan perseorangan, sepanjang memenuhi ketentuan dan prinsip-prinsip mediasi.
Menurut Dr. Firman, pendekatan mediasi memiliki nilai strategis karena memberikan kesempatan kepada para pihak untuk tetap memiliki kendali terhadap penyelesaian persoalannya. Berbeda dengan proses litigasi yang pada akhirnya menghasilkan putusan, mediasi memberikan ruang lebih besar bagi para pihak untuk membangun sendiri kesepakatan penyelesaian.
Gagasan tersebut juga diarahkan untuk menjangkau sektor perjalanan ibadah umrah dan haji, yang dalam praktiknya dapat menghadirkan berbagai persoalan antara PPIU/PIHK dengan jamaah maupun antara sesama penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji.
“Kalau ada persoalan antara travel dengan jamaah, atau travel dengan travel, sepanjang persoalannya memungkinkan untuk dimediasi, mengapa tidak kita dudukkan bersama terlebih dahulu? Kita dengarkan kedua pihak, kita buka persoalannya secara objektif, kemudian kita cari jalan keluarnya,” tegasnya.
Namun demikian, mediasi bukan dimaksudkan untuk menghilangkan hak seseorang atau badan hukum untuk menempuh jalur hukum. Pusat Mediator Nasional justru diposisikan sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebelum para pihak memilih penyelesaian melalui litigasi, sepanjang perkara tersebut memang dapat dan layak diselesaikan melalui mediasi.
Dalam konsep yang digagas, proses mediasi akan mengedepankan independensi mediator, itikad baik para pihak, kerahasiaan, kesetaraan, kepastian hukum, serta kesepakatan yang lahir secara sukarela.
“Prinsipnya sederhana: jangan mencari siapa yang paling menang, tetapi bagaimana persoalan dapat selesai. Kalau dapat diselesaikan dalam satu meja melalui dialog dan kesepakatan, itu tentu menjadi nilai tambah bagi semua pihak,” kata Dr. Firman.
Ia berharap Pusat Mediator Nasional nantinya tidak hanya menjadi tempat menyelesaikan konflik, tetapi juga menjadi bagian dari budaya hukum masyarakat Indonesia yang mengedepankan musyawarah, profesionalisme, kepastian hukum, dan penyelesaian yang berkeadilan.
“Harapan saya, Pusat Mediator Nasional ini nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, dunia usaha, sektor umrah dan haji, serta bangsa dan negara. Hukum bukan semata-mata tentang memenangkan perkara, tetapi juga tentang menghadirkan solusi,” pungkas Dr. Firman Candra.
0 Komentar