Antusias Warga Desa Kaos Batanghari Urus Sertifikat, Tim Kuasa Hj. Rabiatul Adawiyah Beri Pendampingan Sporadik ke SHM
Prabhumedia || BATANGHARI - Antusiasme warga Desa Kaos, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi terlihat tinggi untuk mengurus dan meningkatkan legalitas surat tanah mereka. Hal ini menyusul kekhawatiran lahan seluas 9.150 Hektar milik warga dicaplok perusahaan luar.
Untuk menjawab keresahan tersebut, Tim Kuasa Warga yang dipimpin Ibu Hj. Rabiatul Adawiyah bersama Tim GEPPAK Nasional Jambi Bersatu turun langsung ke lokasi warga di Desa Kaos, Minggu (28/09/2026).
Puluhan warga di dampingi pak RT dan kepala Dusun dari Desa Kaos hadir membawa berkas tanah berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Sporadik warisan orang tua. Selama ini warga mengaku was-was karena hanya memegang surat dasar tersebut.
Ketua Tim Kuasa Warga, Hj. Rabiatul Adawiyah mengatakan, SKT Sporadik merupakan alas hak yang sah menurut hukum dan dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Warga Desa Kaos jangan takut. Surat sporadik itu sah dan memiliki kekuatan hukum, selama riwayat tanah jelas, tidak sengketa dan dikuasai secara fisik. Kami akan kawal prosesnya sampai selesai," ujar Hj. Rabiatul Adawiyah kepada Prabu Media Online.
Ia menjelaskan, proses peningkatan surat akan dilakukan secara bertahap. Dimulai dari pengumpulan berkas dasar berupa SKT asli, surat peralihan, KTP, KK, dan surat keterangan tidak sengketa dari desa. Kemudian dilakukan verifikasi di Desa dan Kecamatan Pemayung.
Selanjutnya, Tim GEPPAK Nasional akan melakukan inventarisasi dan pengukuran batas lahan secara langsung di lapangan. Proses ini diperkuat dengan adanya Surat Kementerian Kehutanan RI Nomor S.305/KUH/2026 terkait kawasan 9.150 Ha Desa Kaos.
Setelah itu, berkas akan didaftarkan dan dikawal langsung oleh tim kuasa di BPN Kabupaten Batanghari hingga sertifikat terbit.
"Posko pengaduan kami buka di Desa Kaos. Bagi warga yang suratnya hilang, batas tanahnya diserobot, atau merasa diintimidasi pihak luar, silahkan melapor. Kita perjuangkan bersama," tegasnya.
Salah satu warga, Junaidi (52) mengaku lega setelah mendapat penjelasan. "Kami kira surat sporadik tidak ada artinya. Setelah dijelaskan Ibu Hj. Rabiatul, kami jadi paham dan semangat untuk mengurusnya. Kami siap jaga tanah leluhur kami," katanya.
Jurnalis: Alimin
Editor: Dian Dabo
0 Komentar