Diduga Terabaikan Bantuan Sosial, Penyandang Disabilitas di Desa Sukamulya Butuh Perhatian Pemerintah

Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id  – Seorang warga Kampung Gandu RT 002/001, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Ibu Simah (49), mengungkapkan keluhannya terkait kondisi putranya, Rizal Kusaeri (24), yang menderita gangguan saraf sejak kecil dan hingga kini dugaan belum mendapatkan bantuan sosial secara berkelanjutan dari pemerintah.

Rizal Kusaeri diduga mengalami gangguan saraf akibat riwayat sakit panas tinggi disertai kejang (step) sejak bayi. Akibat kondisi tersebut, Rizal tidak mampu beraktivitas secara normal sebagaimana pemuda seusianya dan membutuhkan pendampingan serta perawatan khusus sepanjang hidupnya.

Dalam keterangannya kepada awak media bersama LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, Jumat (30/1/2026),

Ibu Simah menjelaskan bahwa anaknya lahir dalam kondisi normal dengan berat badan 3,7 kilogram. Namun, pada usia sekitar 40 hari, Rizal mengalami kejang dan harus mendapatkan perawatan medis intensif di rumah sakit, termasuk transfusi darah.

“Anak saya awalnya sehat, tapi umur 40 hari kena step. Umur 8 bulan kena lagi, dibawa ke rumah sakit dan ditambah darah. Pernah berobat ke dokter anak juga, tapi akhirnya berhenti karena keterbatasan biaya. Ayahnya hanya bekerja sebagai ojek,” ungkap Ibu Simah kepada awak media.

Ia menambahkan, sejak kecil hingga dewasa, kondisi kesehatan Rizal tidak mengalami perkembangan signifikan dan memerlukan perhatian khusus. Keterbatasan ekonomi keluarga membuat pengobatan lanjutan sulit dilakukan.

Ibu Simah juga mengaku telah beberapa kali didata oleh pihak desa, puskesmas, serta program bantuan sosial seperti PKH dan PSM. Namun hingga saat ini, bantuan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Sudah sering diminta KTP, KK, difoto-foto katanya mau dapat bantuan, kursi roda, atau bantuan uang. Tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Data diambil terus, bantuannya tidak pernah datang,” jelasnya.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, negara berkewajiban menjamin pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin, termasuk pelayanan kesehatan dan jaminan sosial. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh perlindungan sosial, rehabilitasi, serta bantuan sosial dari pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Suwandi, Wakil Sekjen DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya dinas terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, agar segera menindaklanjuti kondisi warga tersebut.

“Kami meminta pemerintah daerah hadir dan menjalankan amanat undang-undang. Jangan hanya pendataan, tetapi realisasi bantuan nyata bagi warga fakir miskin dan penyandang disabilitas seperti Rizal Kusaeri,” tegasnya.

Sekjen LSM Prabhu Indonesia Jaya berharap adanya langkah cepat dan konkret dari pemerintah daerah agar hak-hak warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu dan penyandang disabilitas, dapat terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jurnalis: Rudi

Diduga Terabaikan Bantuan Sosial, Penyandang Disabilitas di Desa Sukamulya Butuh Perhatian Pemerintah Diduga Terabaikan Bantuan Sosial, Penyandang Disabilitas di Desa Sukamulya Butuh Perhatian Pemerintah Reviewed by PRABHU MEDIA.ID on Januari 30, 2026 Rating: 5

Tidak ada komentar

Latest Reviews

{getContent} $results={4} $label={Nature} $type={mini}