Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SMP 2 Tanjungsari ,Transparansi Di Pertanyakan

Prabhumedia || Sumedang - Proyek rehabilitasi ruang kelas SMP 2 Tanjungsari yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur menimbulkan beberapa masalah serius. Berikut beberapa potensi pelanggaran yang mungkin terjadi:

- Tidak Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD): Para pekerja tidak menggunakan APD lengkap seperti rompi, helm, dan sepatu proyek, sehingga melanggar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Hal ini bisa menyebabkan kecelakaan kerja dan cedera pada pekerja.
- Tidak Memasang Papan Informasi Proyek: Papan informasi proyek yang tidak dipasang bisa berarti proyek tersebut tidak transparan dan tidak sesuai dengan prosedur. Papan informasi proyek biasanya berisi detail tentang proyek, anggaran, dan pihak yang terlibat.
Kedua masalah ini menunjukkan bahwa proyek tersebut perlu diawasi lebih ketat untuk memastikan keselamatan pekerja dan transparansi proyek.

Proyek rehabilitasi ruang kelas di SMPN 2 Tanjungsari yang menelan anggaran Rp 164.390.000 dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang menuai sorotan terkait transparansi. Masyarakat merasa perlu mengawasi proyek ini agar penggunaan anggaran pemerintah tepat sasaran.

Upaya konfirmasi kepada pihak ketiga pelaksana proyek, CV. Djoogi Artga Utama, belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat dikunjungi. Lebih lanjut, papan informasi proyek ditemukan di dalam ruang kelas, bukan di tempat yang mudah diakses publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan dan kesan negatif terkait keterbukaan informasi.

 
Sesuai dengan peraturan pemerintah, setiap proyek seharusnya memiliki papan informasi yang dipasang di lokasi yang strategis agar masyarakat dapat mengetahui detail proyek. Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap proyek ini untuk mencegah kesimpangsiuran informasi dan potensi dampak negatif lainnya.

Joernalis : Dian dabo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama