Prabhumedia.id || Sumedang - Ketua fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Jawa Barat Dapil JABAR XI ( Kab. Sumedang, Majalengka, Subang ) H. Zaini Shofari, S.Hi., M.I.Kom Melakukan Penyebarluasan peraturan Daerah Tahun anggaran 2024 - 2025 di Desa Sukarapih, Kamis 18 September 2025.
Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan di Aula Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang. Agenda penyebarluasan peraturan Daerah atau Perda ini dihadiri tokoh Masyarakat, tokoh Agama dan Masyarakat secara Umum.
Kades Sukarapih H. Aep mengungkapkan rasa terima kasih dan harapannya kepada H. Zaini Shofari, S.Hi., M.I.Kom agar bisa memaksimalkan dan membantu program pengajuan pembangunan di Wilayah Desa Sukarapih, ungkapnya
H. Zaini Shofari, S.Hi., M.I.Kom mengungapkan bahwa salah satu kendala yang dihadapi lembaga keagamaan seperti pesantren untuk menyerap program Pemerintah adalah proses administrasi yang rumit dan awam bagi pengurus lembaga-lembaga tersebut.
"Perlu ada proses yang memberikan kemudahan dalam mengakses program Pemerintah. Sebab, kesulitan ini membuat bantuan tidak sampai secara menyeluruh dan merata. Lembaga yang besar semakin besar, sedangkan yang kecil terus ketinggalan," kata dia.
H. Zaini Shofari, S.Hi., M.I.Kom menambahkan akan membantu dan perjuangkan untuk bantuan Masjid dan Pesantren atau Dana Hibah yang belum punya yayasan atau akta notaris lain nya. Dan beliau akan mengusulkan agar bisa di bantu maksimal oleh Pemprov.
H. Zaini Shofari, S.Hi., M.I.Kom juga akan ikut memantau Beasiswa santri di Seluruh Jawa Barat. Mudah-mudahan misi dan harapan ini bisa menjadi perubahan yang lebih baik di dalam kebijakan.
Joernalis : Dian dabo