Diduga Kuat ketua Poktan Makmur Berkarya Gelapkan Anggaran Air Pompa Seratus Juta Lebih

Karawang, Prabhumedia.id - Penggelapan aset Gapoktan makmur berkarya Desa tanah baru, Kecamatan pakisjaya, Kabupaten karawang, Provinsi Jawa barat berupa bantuan mesin Pompa air  yang di lakukan oleh ketua poktan yang berinisial TG dan petugas UPPK yaitu Topik Hidayat  pada tahun 2024 yang lalu hingga kini tidak pernah di ketahui oleh masyarakat, pada saat itu sempat jadi perbincangan namun tidak di ketahui penyebab nya sehingga kasus tersebut hilang seperti hilang di telan bumi, dalam permasalahan ini belum di ketahui pihak mana yang bermain, dan mengenai anggaran bantuan mesin pompa air tersebut mencapai seratus juta lebih.

Kronologis kejadian Dugaan penggelapa bantuan mesin Pompa Air aset Gapoktan tersebut yang di lakukan oleh TG, pada tahun 2024 menuai protes dari para petani khususnya petani di wilayah desa Tanah Baru yang menduga mesin pompa di jual oleh oknum ketua Poktan.

Menurut Keterangan SR warga Desa tanah baru selaku Nara Sumber, saat di wawancara di kediamannya pada hari rabu tanggal  17 September 2025 mengatakan” saya tahu bahwa Gapoktan Desa Kami yang saat itu Ketua Gapoktan nya pak TG pada tahun 2024 mendapatkan bantuan dari pemerintah berupa mesin pompa air untuk petani yang anggarannya mencapai seratus juta lebih, namun sampai kini tidak terlihat bantuan tersebut, padahal yang barengannya sudah, kalau tidak salah desa kita dapat dua bantuan pompa air untuk petani bang" kata SR ( 17/09/2025 )

Pada saat itu juga tim media media mengunjugi kediaman UPPK dari kelompok tani yang berbarengan dengan TG untuk konfirmasi terkait keterangan Nara sumber, dalam perbincangan konfirmasi yang singkat tersebut ketua tim prabhumedia.id  bertanya kepada inisial TM terkait Dugaan penggelapan mesin aset Gapoktan, terlihat dalam menjawab pertanyaan  , bahwa bantuan mesin pompa air tersebut memang benar, namun tidak jelas keberadaan nya.

" kalau bantuan air pom memang dapat dan ada dua kelompok tapi kalau kelompok saya sudah di realisasikan dan petani menikmati manfaatnya, tapi saya tidak tau kalau kelompok yang satu lagi karena mesinnya pun dan lokasinya di manapun tidak ada yang tau" jelas UPPK POKTAN tani Mukti desa Tanah Baru ( 17/09/2025 )

Sampai saat ini awak media dan beberapa lembaga ikut menelusuri permasalahan ini, dan apa bila terbukti jelas kelompok tani makmur berkarya menerima bantuan, sudah jelas diduga sengaja menggelapkan anggaran negara yang di peruntukan kusus bagi petani dan dengan sengaja melakukan tindak pidana penggelapan sebagai mana di tulis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana umum terkait penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU 1/2023) yang baru.
(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama