Penggugat meminta kompensasi Rp750 juta secara tunai. Namun pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Didik Puguh Indarto, hanya menyetujui jika uang tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito atas nama anak-anak. Tawaran lain berupa Rp100 juta pengalihan saham di PT GMS serta pembebasan hutang perusahaan juga tak mendapat tanggapan.
“Bukan kita tidak mau memberi, tapi kalau demi anak-anak seharusnya disimpan dalam deposito agar terjamin. Sayangnya tawaran itu diabaikan,” ujar Puguh.
Mediasi yang dipimpin langsung majelis hakim pun resmi dinyatakan gagal. Dengan demikian, perkara yang terdaftar dengan Nomor 3028/Pdt.G/2025/PA.Cms ini akan dilanjutkan ke pokok perkara pada sidang berikutnya melalui e-court PA Ciamis.
Sementara itu, salah satu Advokat dan Penasehat Hukum penggugat saat di mintai keterangan enggan memberikan stetment, “Mĺangga we pinformasi mah ke pihak sebelah aja (silahkan kepada pihak tergugat aja. Red)” ujarnya.
**Mantili