Prabhumedia || Sumedang - Kabar gembira bagi warga Sumedang yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor! Pemerintah memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban Anda.
Peningkatan Pelayanan di Samsat Induk Sumedang
Samsat Induk Sumedang terus berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan berbagai peningkatan layanan:
- Layanan Informasi: Petugas informasi siap memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai prosedur pembayaran dan persyaratan pajak kendaraan.
- Layanan Cek Fisik: Proses cek fisik kendaraan kini lebih cepat dan terorganisir dengan petugas yang terlatih.
- Layanan STNK: Pembuatan dan perpanjangan STNK diproses dengan sistem modern dan terintegrasi, memastikan proses yang transparan dan cepat.
- Layanan BPKB: Pengurusan BPKB ditingkatkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian sesuai prosedur yang berlaku.
Himbauan dari Polres Sumedang
Kanit Regident Polres Sumedang, melalui Baur STNK, Bripka Angga menghimbau masyarakat Sumedang untuk segera memanfaatkan program pemutihan pajak ini. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumedang yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini.
Pelayanan di Samsat Induk Sumedang telah ditingkatkan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat. Jangan sampai Anda kehilangan kesempatan ini," ujarnya.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini! Kunjungi Samsat Induk Sumedang dan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2025. Bayar pajak tepat waktu, berkendara aman dan nyaman.
Pers : aceng
Editor : Dian dabo
Tags:
Polres Sumedang