Ketua DPD LSM PRABHU INDONESIA JAYA Kabupaten Lampung Barat, Sahilman, menyatakan bahwa laporan itu didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami telah menyerahkan laporan resmi ke Unit Tipidkor Polres Lampung Barat lengkap dengan bukti-bukti pendukung, termasuk hasil temuan BPK,” ujar Sahilman kepada awak media.
Pihaknya menilai bahwa dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang signifikan, dan harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, Sahilman menegaskan bahwa LSM PRABHU akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam mengawasi penggunaan anggaran publik di daerah.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga soal integritas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perpustakaan Kabupaten Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya menghubungi Kepala Dinas dan pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi.
LSM PRABHU berharap laporan ini dapat menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk membongkar kemungkinan keterlibatan oknum lainnya dalam kasus tersebut.(Aminoto)