Diduga Dikelola Secara Pribadi, Res Area Puncak di Atas Tanah Milik Pemda Tak Berkontribusi (PAD)

Lampung Barat,Prabhumedia.id - Selasa 29 Juli 2024, Rest Area Puncak yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat  (Pemda), diduga kuat dikelola secara Pribadi tanpa ada pendapatan asli Daerah (PAD).

Pantauan Awak Media di lapangan, Rest Area  Puncak yang terletak di Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat, adalah jalur strategis  tersebut terlihat aktif digunakan untuk kegiatan usaha seperti warung, kafe,parkir, hingga fasilitas umum lainnya.
namun berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelolaan Rest Area Puncak tersebut tidak tercatat sebagai sumber pendapatan resmi Daerah.

Salah satu warga yang berkunjung di tempat Res Area Puncak tersebut yang berinisial (C), mengungkapkan,

“Setahu kami, itu tanah milik Pemerintah, tapi kami tidak tau siapa yang mengelola. soalnya tidak pernah terlihat adanya papan Informasi pengelolaan resmi atau kontribusi untuk Daerah,bahkan sebelumnya kami masuk ke Res Area Puncak ini ada biaya parkir walaupun bentuk nya sekilasnya namun kami tidak diberikan karcis"Pungkasnya.

Saat dikonfirmasi,pengelolah Res Area Puncak tersebut menjelaskan bahwa kami tidak mempunyai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga hasil yang kami dapat kami gunakan untuk biaya perawatan,kebersihan dan gaji karyawan.ungkapnya

"Pada tahun 2014 memang ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi di cabut oleh Mantan Anggota DPRD yang berada di Waypetai dan Sukapura namun saya tidak tau apa alsannya kenapa di cabut" ujar nya.

Dengan adanya penjelasan tersebut Awak Media akan terus menelusuri kebenaran nya kepada pihak pihak yang terkait,agar adanya transparansi dan akuntabilitas.

LSM PRABHU Indonesia Jaya, DPD Kabupaten Lampung Barat
dalam waktu dekat ini akan menindaklanjuti permasalahan ini ke Dinas terkait ,  guna meminta transparansi pengelolaan aset daerah yang diduga dimanfaatkan secara pribadi.( Memperkaya diri sendiri).

“Kami menduga ada potensi kebocoran (PAD )dari aset Daerah yang tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

"Jika memang benar adanya  tanah dikelola secara pribadi tanpa perjanjian pemanfaatan yang sah seperti kerja sama pemanfaatan,sewa,dll maka itu termasuk penggunaan aset secara ilegal dan jika tidak ada PAD maka Indikasi penyimpangan.

Apabila terjadi adanya Rest Area menghasilkan uang parkir,sewa kios, toilet berbayar,dll tapi tidak disetor ke kas daerah maka bisa termasuk penggelapan atau penyalahgunaan keuangan daerah"tuturnya

Polemik ini pun menimbulkan pertanyaan besar di kalangan Masyarakat tentang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pengelolaan Rest Area Puncak tersebut, dan mengapa tidak ada kontribusi resmi ke kas daerah.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama