Diduga Tak Sesuai RAB, Proyek Jalan Lingkungan Kampung Pulokukun Perlu Audit Mendalam

Bekasi, Prabhumedia.id – Proyek peningkatan jalan lingkungan di Kampung Pulokukun RT 002 RW 006, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kini tengah menjadi sorotan publik. Proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kualitasnya, 7/6/2025.

Proyek yang dilaksanakan oleh CV. Kaka Wijaya berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 600.2.10.2/295/. /SP/KP-DISPERKIMTAN/2025, memiliki nilai kontrak sebesar Rp 979.746.800, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun 2025. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 90 hari kalender, mulai 17 Maret hingga 14 Juni 2025.

Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan yang berlangsung pada malam hari, tepatnya Selasa, 22 April 2025 pukul 20.39 WIB, ditemukan sejumlah kejanggalan teknis. Berdasarkan pemantauan di lokasi, proses pengecoran dilakukan dengan campuran beton yang sangat encer. Selain itu, papan bekisting setinggi 15 cm hanya terisi sebagian, dengan sisa ruang kosong 3 hingga 5 cm yang tidak terisi adukan beton, mengindikasikan adanya dugaan pengurangan volume material.

Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, menilai bahwa proyek ini tidak hanya merugikan secara teknis tetapi juga berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas anggaran yang seharusnya dijaga oleh pihak pelaksana.

"Kondisi beton yang retak-retak dengan pola tidak beraturan menunjukkan indikasi kegagalan struktur. Ini perlu audit menyeluruh. Kami meminta Dinas terkait, Badan Pengawas Keuangan Kabupaten Bekasi, dan Inspektorat Kabupaten Bekasi segera menindaklanjuti hasil pekerjaannya," ujar N.Rudiansah.

Lebih lanjut, pengambilan sampel core drill pada Senin, 2 Juni 2025, memperkuat dugaan tersebut. Hasil pengujian di beberapa titik menunjukkan ketebalan pengecoran yang bervariasi, yakni 10 cm, 12 cm, dan 12,5 cm, bahkan ada yang 9,5 cm, ini jelas berada di bawah standar perencanaan yang tercantum dalam Rencan Anggaran Biaya.

N.Rudiansah menekankan pentingnya peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat Kabupaten Bekasi dalam menindaklanjuti temuan lapangan tersebut. Sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan anggaran, keduanya diharapkan dapat segera melakukan investigasi mendalam pasalnya Pekerjaan tersebut baru saja selesai sudah retak tidak beraturan arah, cetusnya.

"Ini bukan sekadar proyek jalan desa, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana daerah. BPK dan Inspektorat harus menunjukkan independensinya, tidak hanya menerima laporan administratif dari pelaksana atau dinas terkait," tambahnya.

Selain meminta pemeriksaan lapangan, N.Rudiansah juga mendesak agar CV. Kaka Wijaya dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) penyedia jasa pemerintah jika terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kontrak kerja.

Proyek-proyek infrastruktur yang bersumber dari dana publik wajib dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan spesifikasi dalam RAB. Ketika ditemukan indikasi pelanggaran, maka tindakan tegas dari aparat pengawasan seperti BPK dan Inspektorat bukan hanya penting, tetapi menjadi keharusan demi menjaga integritas dan akuntabilitas penggunaan uang rakyat, paparnya.

Jurnalis: Ujang 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama