Ketua Umum LSM Prabhu Indonesia Jaya Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Tegaskan Tidak Ada yang Kebal Hukum

Prabhumedia || Bandung – Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Prabhu Indonesia Jaya, Odang Kusmana Argadipura, S.Kom., SH., mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan kasus penyadapan ilegal yang disebut-sebut berkaitan dengan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri.

Odang menegaskan, persoalan dugaan penyadapan terhadap kepala negara bukan perkara biasa. Jika terbukti terjadi, tindakan tersebut berpotensi menyangkut aspek keamanan nasional, perlindungan informasi strategis negara, serta kewibawaan institusi pemerintahan.

Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum harus menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Institusi kepolisian sebagai salah satu pilar penegakan hukum memiliki kewajiban menjaga keamanan negara sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan seluruh elemen bangsa.

Ketua Umum LSM Prabhu Indonesia Jaya itu juga meminta agar proses penanganan perkara dilakukan secara transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Ia menilai, tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam suatu tindak pidana.

"Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Apabila memang terdapat pihak-pihak yang terlibat, baik pelaksana maupun pihak yang diduga memberikan perintah, semuanya harus diperiksa sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Odang.

Selain itu, Odang meminta penyidik menelusuri seluruh aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk bukti elektronik, rekam jejak komunikasi, perangkat yang diduga digunakan, serta kemungkinan adanya penghilangan atau penghapusan data digital. Langkah tersebut dinilai penting agar proses penyidikan mampu mengungkap fakta secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

LSM Prabhu Indonesia Jaya menyatakan akan terus mencermati perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal supremasi hukum, transparansi, dan keadilan di Indonesia.

Odang berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen dan tidak terpengaruh oleh jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan kelompok tertentu. Namun, ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dihormati hak-hak hukumnya dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Odang Kusmana Argadipura, S.Kom., SH.
Ketua Umum LSM Prabhu Indonesia Jaya

#editor : Dian dabo 

0 Komentar

Siap Mengembangkan Bisnis Anda Bersama Prabhu Media?

Konsultasikan kebutuhan promosi, penempatan banner strategis, atau program Media Partner acara Anda bersama tim kami.

Hubungi Kami