Pemasangan Tiang PJU di Sukajadi Disorot, Transparansi Anggaran dan Keselamatan Pekerja Jadi Perhatian

Kabupaten Bekasi,Prabhumedia.id  – Pekerjaan pemasangan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kampung Caringin RT 003/RW 006, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan. Pasalnya, hingga Jumat (30/10/2026), di lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi proyek yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai identitas kegiatan dan sumber anggaran.

Tidak adanya papan informasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan pekerjaan fasilitas publik. Padahal, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi terkait kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran negara maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini menjadi perhatian N. Rudiansah, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, bersama tim awak media saat melakukan pemantauan dan konfirmasi langsung di lokasi pekerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga meminta penjelasan mengenai identitas pelaksana, konsultan pengawas, sumber anggaran, serta mekanisme pengawasan pekerjaan pemasangan tiang PJU tersebut.

Saat dikonfirmasi, Wisnu menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut mencakup pemasangan sekitar 16 tiang PJU dan satu unit panel penerangan. Namun, ketika ditanya mengenai papan informasi proyek, ia mengarahkan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada pihak pelaksana.

Sementara itu, Yono, yang mengaku mendapat tugas dari kantor untuk mendokumentasikan progres pekerjaan, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut menggunakan nama CV Tri Putra Teknik.

"Saya tidak tahu, Pak. Saya hanya ditugaskan untuk mengambil foto dokumentasi progres pekerjaan. Saya baru dua hari diturunkan ke lapangan," ungkap Yono.

Perlu diketahui, keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam Pasal 2, undang-undang tersebut menegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2008 mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik.

Dalam konteks pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai kegiatan, sumber pembiayaan, pelaksana, serta informasi lain yang memang terbuka untuk diketahui publik.

Pemasangan papan informasi proyek merupakan salah satu bentuk sarana transparansi yang lazim digunakan untuk menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat. Namun, kewajiban pemasangannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan pengadaan, dokumen kontrak, dan aturan teknis yang berlaku pada pekerjaan tersebut.

Selain persoalan transparansi informasi, tim awak media juga menemukan sejumlah pekerja yang diduga tidak menggunakan sepatu keselamatan saat melakukan pemasangan tiang PJU.

Kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena pekerjaan pemasangan tiang memiliki potensi risiko kecelakaan kerja.

Ketika dikonfirmasi mengenai penggunaan APD, Wisnu mengaku telah memberikan peringatan kepada pihak terkait agar pekerja menggunakan sepatu keselamatan. Namun, menurut keterangannya, peringatan tersebut belum sepenuhnya dilaksanakan.

Sementara itu, Yono menyampaikan bahwa pengawasan kelengkapan keselamatan pekerja merupakan tanggung jawab mandor.

Persoalan tersebut perlu mendapat perhatian dari pelaksana dan pengawas pekerjaan, mengingat keselamatan tenaga kerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan kerja.

Tidak hanya itu, berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, tim juga melihat adanya tiang PJU yang diduga menggunakan ganjalan material batu bata ringan (hebel) dan batu kali.

Informasi yang diperoleh di lokasi menyebutkan bahwa kedalaman pemasangan tiang sekitar satu meter dengan lebar lubang kurang lebih 30 sentimeter.

Kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan dan penjelasan teknis dari konsultan pengawas maupun pelaksana pekerjaan guna memastikan bahwa metode pemasangan telah sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, serta standar keamanan konstruksi.

N. Rudiansah selaku Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi meminta dinas terkait agar tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan pekerjaan pemasangan tiang PJU di Desa Sukajadi.

Menurutnya, pembangunan fasilitas umum harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan mengutamakan keselamatan pekerja serta kualitas hasil pekerjaan.

Masyarakat juga berhak mengetahui penggunaan anggaran publik agar pelaksanaan pembangunan dapat diawasi bersama.

Pihaknya berharap dinas terkait dapat memberikan penjelasan mengenai sumber anggaran, identitas pelaksana, nilai pekerjaan, konsultan pengawas, serta alasan tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak CV Tri Putra Teknik maupun dinas terkait mengenai persoalan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, transparansi, dan profesionalitas jurnalistik.

Ag

0 Komentar

Siap Mengembangkan Bisnis Anda Bersama Prabhu Media?

Konsultasikan kebutuhan promosi, penempatan banner strategis, atau program Media Partner acara Anda bersama tim kami.

Hubungi Kami