Divisi Investigasi Lembaga Advokasi HAM Internasional Pusat Kecam Penyadapan HP Kepala Negara, Desak Mabes Polri Usut Tuntas Aktor Intelektual

Prabhumedia || Balikpapan – Jakarta, 05 November 2026, Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia Internasional Pusat melalui Divisi Investigasi mengecam keras dugaan penyadapan ilegal terhadap telepon seluler Kepala Negara Republik Indonesia. Kasus ini dinilai sebagai pelanggaran HAM berat yang harus diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

Pernyataan tegas itu disampaikan oleh Alimin, dari Divisi Investigasi Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia Internasional Pusat.

Menurut Alimin, penyadapan terhadap Kepala Negara tanpa dasar hukum yang sah merupakan serangan terhadap kedaulatan negara dan pelanggaran hak privasi yang dilindungi konstitusi dan hukum internasional.

"Penyadapan HP Kepala Negara tanpa penetapan pengadilan adalah kejahatan serius dan pelanggaran HAM berat. Ini melanggar Deklarasi Universal HAM Pasal 12 tentang hak atas privasi, UUD 1945 Pasal 28G, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 32, dan UU Telekomunikasi Pasal 40 yang ancamannya 15 tahun penjara," tegas Alimin dari Divisi Investigasi, Rabu (05/11).

Alimin menegaskan, sebagai Divisi Investigasi, pihaknya telah melakukan kajian awal dan menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang.

"Presiden adalah simbol negara dan panglima tertinggi. Jika HP-nya bisa disadap, maka rahasia negara, keamanan nasional, dan marwah bangsa dalam bahaya. Ini tidak bisa dianggap sepele," ujarnya.

Maka, Divisi Investigasi Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia Internasional Pusat menyatakan sikap resmi:

1. Mengecam dan mengutuk keras pelaku penyadapan ilegal HP Kepala Negara RI sebagai pelanggaran HAM berat.

2. Mendesak Kapolri untuk segera membentuk Tim Investigasi Khusus dan mengusut tuntas aktor intelektual, bukan hanya pelaksana lapangan.

3. Meminta Komnas HAM RI dan Komnas HAM Internasional untuk melakukan penyelidikan independen.

4. Meminta Presiden RI memerintahkan audit total sistem pengamanan komunikasi di lingkungan Istana dan pejabat tinggi negara.

"Divisi Investigasi kami di Pusat memberikan atensi penuh. Kami beri waktu 7x24 jam kepada Mabes Polri untuk transparan. Jika tidak, kami dari Pusat akan mengirimkan laporan resmi dan hasil investigasi awal kepada Presiden RI, Komnas HAM, dan Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council) di Jenewa," pungkas Alimin.

Narasumber: Alimin – Divisi Investigasi
Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia Internasional PUSAT
Balikpapan, 05 November 2026

0 Komentar

Siap Mengembangkan Bisnis Anda Bersama Prabhu Media?

Konsultasikan kebutuhan promosi, penempatan banner strategis, atau program Media Partner acara Anda bersama tim kami.

Hubungi Kami