Baru Beberapa Hari Selesai, Jalan Jarakosta–Kobak Rante Diduga Sudah Ngebul dan Mengelupas, N. Rudiansah Desak Audit serta Pertanggungjawaban Pihak Terkait
Investigasi lanjutan tersebut dilakukan setelah sebelumnya N. Rudiansah menyoroti sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengecoran beton, mulai dari pengujian slump test, dugaan penambahan air ke dalam campuran beton, penggunaan concrete vibrator, hingga keberadaan konsultan pengawas saat pekerjaan berlangsung.
Dalam pemantauan terbaru, tim menemukan sejumlah bagian permukaan beton yang diduga mulai mengeluarkan debu dan retak atau mengalami kondisi yang oleh masyarakat setempat disebut "ngebul". Padahal, menurut informasi yang diperoleh, pekerjaan tersebut baru beberapa hari selesai dilaksanakan.Selain itu, tim juga melihat bagian permukaan beton yang sebelumnya diduga telah dilapisi menggunakan campuran air semen. Namun, lapisan tersebut kini terlihat mengelupas di beberapa titik.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas hasil pekerjaan, metode perawatan beton, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Saat melakukan investigasi, tim meminta keterangan sejumlah warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi pekerjaan.
Salah seorang warga menyampaikan bahwa permukaan beton sempat dilakukan pengacian setelah disebut terkena hujan.
"Kerjaan diaci, katanya kehujanan malam Rebo, hujan," ungkap warga tersebut.
Warga lainnya memberikan keterangan mengenai kondisi beton yang menurut pengamatannya mengeluarkan debu di sejumlah bagian.
"Corannya ngebul banget. Saya kalau enggak rajin menyirami, ya ngebul. Pas pengecoran dari sini sampai sana kehujanan, ada delapan mobil. Ngebul bukan di sini saja, semuanya," tuturnya.Warga lainnya juga menyampaikan bahwa saat proses pemerataan beton, permukaan pekerjaan disiram menggunakan air. Bahkan, menurut keterangannya, sebelum beton dikeluarkan dari mobil molen, diduga terdapat penambahan air pada campuran beton.
Keterangan warga tersebut menjadi informasi awal yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis. Dugaan penambahan air pada beton segar, khususnya, harus ditelusuri melalui prosedur pengendalian mutu, dokumen pengiriman beton, serta keterangan pelaksana pekerjaan.
N. Rudiansah menegaskan bahwa kontraktor pelaksana tidak cukup hanya menyelesaikan pekerjaan secara fisik, tetapi juga wajib memastikan hasil pekerjaan memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya cacat mutu akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, kontraktor harus bertanggung jawab melakukan perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan menanggung konsekuensi yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Ia juga mempertanyakan fungsi konsultan pengawas yang seharusnya memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai standar teknis, mulai dari persiapan pengecoran, pengujian beton, pemadatan, hingga perawatan beton setelah pengecoran.
"Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan yang dilaksanakan. Begitu juga konsultan pengawas, jangan hanya menjalankan tugas sebatas administrasi atau laporan. Pengawasan harus benar-benar dilakukan di lapangan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada penjelasan dan pertanggungjawaban sesuai tugas masing-masing," tegas N. Rudiansah.Selain kontraktor dan konsultan pengawas, N. Rudiansah meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, PPK memiliki peran penting dalam pengendalian dan pengelolaan pelaksanaan kontrak. Karena itu, proses pemeriksaan harus mencakup bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana laporan pekerjaan diverifikasi, serta bagaimana mutu hasil pekerjaan dinilai sebelum dilakukan penerimaan pekerjaan dan pembayaran sesuai ketentuan.
Ia meminta dinas terkait tidak hanya menerima laporan dari kontraktor maupun konsultan pengawas, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik jalan.
Pemeriksaan tersebut perlu mencakup ketebalan beton, mutu kuat tekan, kerataan permukaan, kemiringan jalan, proses pemadatan, metode perawatan beton, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
"Jangan sampai ketika pekerjaan sudah dinyatakan selesai atau diterima, ternyata di lapangan ditemukan persoalan kualitas. PPK dan dinas terkait harus menjelaskan bagaimana proses pengendalian dan pengawasan dilakukan. Uang yang digunakan adalah anggaran pemerintah, sehingga hasil pekerjaannya harus dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Atas temuan investigasi tersebut, N. Rudiansah meminta dilakukan audit terhadap pekerjaan rekonstruksi Jalan Jarakosta–Kobak Rante oleh lembaga pemeriksa yang berwenang.
Ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk menindaklanjuti apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan indikasi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana.
Menurutnya, apabila ditemukan dugaan pengurangan spesifikasi secara sengaja, manipulasi laporan pekerjaan, penyalahgunaan kewenangan, atau persekongkolan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, penentuan adanya kerugian negara maupun unsur tindak pidana korupsi harus berdasarkan hasil audit, alat bukti, dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang.
"Jika memang ditemukan indikasi penyimpangan, kami meminta agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampak dari pekerjaan yang kualitasnya dipertanyakan, sementara persoalan pertanggungjawabannya tidak pernah diselesaikan," tegasnya.
Berdasarkan papan informasi proyek yang sebelumnya didokumentasikan tim investigasi, pekerjaan Rekonstruksi Jalan Jarakosta–Kobak Rantie, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, memiliki nilai kontrak sebesar Rp2.689.458.371.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Bintang Jaya dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender, terhitung mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 Desember 2026.Dengan nilai kontrak tersebut, N. Rudiansah meminta Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi turut menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil atau meminta penjelasan dari DSDABMBK, PPK, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana.
Ia berharap persoalan ini tidak berhenti pada perbaikan permukaan beton semata. Pemeriksaan harus mampu menjawab apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi teknis, apakah pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya, serta apakah terdapat pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan ketidaksesuaian tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari CV Bintang Jaya selaku kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, maupun DSDABMBK Kabupaten Bekasi terkait hasil investigasi lanjutan pada Kamis (5/11/2026).
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, PPK, dan DSDABMBK Kabupaten Bekasi, guna memberikan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan tersebut.
Pada prinsipnya, setiap pihak wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan kontrak maupun peraturan perundang-undangan.
Apabila ditemukan cacat mutu, kontraktor wajib memenuhi kewajiban perbaikan sesuai ketentuan kontrak. Apabila ditemukan kelalaian dalam pengawasan atau pengendalian kontrak, tanggung jawab masing-masing pihak harus dievaluasi berdasarkan bukti dan kewenangannya. Sementara itu, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat Kabupaten Bekasi berhak mendapatkan infrastruktur jalan yang berkualitas dan aman. Setiap rupiah anggaran publik harus menghasilkan pekerjaan yang sesuai spesifikasi, bukan sekadar terlihat selesai secara fisik.
Kini yang ditunggu masyarakat bukan hanya penjelasan, melainkan pemeriksaan objektif, hasil audit yang transparan, dan pertanggungjawaban nyata dari seluruh pihak yang terbukti memiliki tanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Ag/Tim
0 Komentar