Pelanggaran Etika Kepala Daerah Atau Wakil Kepala Daerah Jalan Pemakzulan

Oleh: Edi Sutiyo, SH ( Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia/ Ketum Simpe Nasional/ Pembina Law Office Justice Jurnal


Prabhumedia || Sumedang - Fungsi Pengawasan yang di lakukan oleh DPR atau DPRD terhadap eksekutif tidak perlu menunggu Putusan hukum terlebih dahulu, apa lagi jika berkaitan dengan pelanggaran etika dan perbuatan tercela lainnya, ini ranahnya mengacu kepada pelanggaran sumpah jabatan

Secara hukum, hak interpelasi tidak tepat digunakan secara langsung untuk mengadili pelanggaran etika Bupati/ Wakil Bupati melainkan untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.


Meskipun demikian, isu pelanggaran etika atau perbuatan tercela seorang kepala daerah tetap bisa diproses oleh DPRD melalui mekanisme hak pengawasan lainnya jika hal tersebut berdampak pada jalannya roda pemerintahan. Berikut adalah penjelasannya:

1. Batasan Hak Interpelasi

Sesuai dengan regulasi tata negara, hak interpelasi berfokus pada fungsi pengawasan kebijakan.
• Tujuan utama: Meminta penjelasan resmi dari Bupati atau wakil bupati mengenai suatu kebijakan operasional atau program daerah yang dinilai bermasalah atau meresahkan publik.

• Keterbatasan: Hak ini berada di domain politik untuk meminta keterangan, bukan instrumen investigasi pelanggaran hukum, moral, atau kode etik personal.

2. Kapan Pelanggaran Etika Bisa Masuk Ranah Hak DPRD?

Kasus etika, moral, atau kehidupan pribadi Bupati/ Wakil Bupati baru bisa menjadi materi pembahasan DPRD apabila berdampak langsung pada tata kelola birokrasi, penyalahgunaan wewenang, atau melanggar sumpah jabatan. Sebagai contoh, dalam beberapa kasus di daerah (seperti dinamika pansus di Kabupaten Gowa), masalah etika berat atau perbuatan tercela yang mengacaukan tatanan pemerintahan dapat diselidiki.

3. Instrumen yang Lebih Tepat untuk Pelanggaran Etika

Jika DPRD ingin mengusut dugaan pelanggaran etika serius atau perbuatan tercela bupati/ Wakil bupati mereka biasanya menggunakan hak lain yang lebih kuat:

• Hak Angket: Digunakan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran undang-undang atau sumpah jabatan yang berdampak pada birokrasi.

• Hak Menyatakan Pendapat (HMP): Merupakan tindak lanjut jika Bupati atau Wakil Bupati, terbukti melakukan pelanggaran etika berat atau perbuatan tercela. Hasil dari HMP ini bisa diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai dasar hukum untuk proses pemberhentian atau pemakzulan kepala daerah.

Kesimpulan nya proses pengawasan legislatif tidak perlu menunggu Putusan hukum atas Pelanggaran Etika.

UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008)
Khusus bagi pejabat publik atau badan publik yang memiliki kewajiban menyampaikan informasi akurat kepada masyarakat, Pasal 55 UU KIP secara spesifik mengatur larangan kebohongan publik.


• Unsur: Dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

• Sanksi: Pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

• Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dan kedudukannya untuk berbohong juga dapat dikenakan pemberatan pidana tambahan sepertiga (1/3) dari ancaman hukuman semula merujuk pada ketentuan pidana jabatan.


Selain itu Pejabat yang melakukan kebohongan publik juga melanggar sumpah jabatan merujuk kepada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah


Uraian mengenai etika dalam Pasal 67 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara spesifik tertuang pada Pasal 67 huruf d, yang berbunyi bahwa" kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib "menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah".Ketentuan ini memuat beberapa poin penting mengenai kedudukan etika bagi pejabat publik (kepala daerah dan wakil kepala daerah):

-Etika sebagai Kewajiban Hukum (Legal Ethics) Meskipun etika dan hukum sering kali dipandang sebagai dua ranah yang berbeda, Pasal 67 huruf d mengintegrasikan norma etika ke dalam kewajiban hukum positif. Artinya, menjaga etika bukan lagi sekadar pilihan moral individual, melainkan kewajiban konstitusional yang mengikat jabatan kepala daerah selama memimpin

Pada akhirnya kepala daerah atau wakil kepala daerah berbohong dan membohongi publik dan di sampaikan langsung ke publik, dengan sadar dan sengaja sejatinya dia sudah jelas melanggar sumpah jabatan yang tercantum di UU Nomor 23 Tahun 2014.

Joernalis : Dian dabo 

0 Komentar

Siap Mengembangkan Bisnis Anda Bersama Prabhu Media?

Konsultasikan kebutuhan promosi, penempatan banner strategis, atau program Media Partner acara Anda bersama tim kami.

Hubungi Kami