Sengketa Aset di PA Balikpapan: Penggugat Ajukan 18 Bukti, Termasuk Sertifikat dan Rekening Koran
Prabhumedia || Balikpapan — Pengadilan Agama Balikpapan menerima pengajuan daftar alat bukti dalam perkara perdata nomor 722/Pdt.G/2026/PA.Bpp. Gugatan diajukan Wariasa binti Laoke terhadap Abdul Majid bin Lampe terkait sengketa Gono gini
Berdasarkan dokumen yang diterima, daftar alat bukti diajukan pada 17 Agustus 2026. Pihak penggugat melampirkan sebanyak 18 jenis bukti surat untuk memperkuat dalil gugatannya di persidangan.
Bukti-bukti tersebut meliputi identitas diri seperti fotokopi KTP dan Kartu Keluarga. Untuk aset, diajukan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 12053 dan 12039, serta Sertifikat Hak Milik No. 01229.
Terkait usaha, penggugat menyertakan NPWP, akta pendirian usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan, dan rekening koran atas nama persero komanditer CV. Putri Bowo Afifah. Selain itu ada pula SPT tahunan sebagai bukti pelaporan pajak.
Untuk membuktikan asal-usul harta, penggugat mengajukan surat pernyataan hibah dari mantan suami pertama, saudara kandung, dan saudara seibu. Penggugat juga melampirkan akta cerai dengan suami pertama serta Kartu Keluarga adik seibu.
Dalam gugatan ini, penggugat juga menyertakan bukti adanya utang. Yakni fotokopi surat teguran perjanjian kredit dari Bank BRI Cabang Manggar dan bukti percakapan terkait rencana lelang jaminan.
"Demikian daftar alat bukti ini kami ajukan, bukti asli akan kami tunjukkan di persidangan, penggugat dalam suratnya kepada Ketua PA Balikpapan.
Hingga berita ini diturunkan,pihak penggugat belum melegalisir di kantor pos jadi sidang di tunda dan akan di lanjutkan tanggal 1 September 2026 di Pengadilan Agama Balikpapan.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.
0 Komentar