Gortap Mangapul Manalu, S.H., M.H., CIRM., CIRP. Program Strategis Nasional Revitalisasi Sekolah: Mengapa Pembongkaran Tanpa SK Melanggar Hukum?

Prabhumedia id.
 KUNINGAN -
Rabu 12 Agustus 2026. Tipikor investigasinews.id,- Pembongkaran maupun penghapusan aset sekolah yang berstatus Barang Milik Daerah (BMD) tanpa Surat Keputusan (SK) atau persetujuan tertulis dari Pemerintah Daerah (Kepala Daerah/Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang) merupakan pelanggaran hukum.

Menurut pandangan hukum Gortap Mangapul Manalu, S.H., M.H., CIRM., CIRP., Dewan Penasehat Aliansi Wartawan Indonesia ( AWI) DPC Kabupaten Kuningan. Bangunan Sekolah adalah Aset Negara/Daerah. Gedung dan fasilitas sekolah dibeli atau dibangun menggunakan APBN/APBD. Selama tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), aset tersebut sepenuhnya berada di bawah tata kelola Pemerintah Daerah.

Potensi Kerugian Negara dan Pelanggaran Pidana. Tindakan merobohkan atau memusnahkan fisik aset tanpa prosedur legal dapat dikategorikan sebagai tindakan perusakan barang milik daerah/negara atau diindikasi mengakibatkan kerugian keuangan daerah (UU Tipikor / Hukum Administrasi Negara).

Gagal hapus administrasi. Meskipun gedung sudah dibongkar secara fisik, dalam pencatatan neraca keuangan pemda aset tersebut tetap ada. Hal ini menimbulkan temuan pemeriksaan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun Inspektorat Daerah.

DASAR HUKUM PENGELOLAAN dan PENGHAPUSAN ASET

PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Mengatur bahwa setiap pemusnahan (pembongkaran) dan penghapusan aset wajib mendapatkan persetujuan pejabat/pengelola barang yang berwenang.  

Permendagri No. 19 Tahun 2016 (dan perubahannya) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah: Menjelaskan bahwa pemusnahan BMD berupa bangunan gedung harus didasari oleh Keputusan Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) atau Pejabat Pengelola Barang Daerah.  

PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung: Menyatakan bahwa pembongkaran Bangunan Gedung Negara (BGN) memerlukan kajian teknis (tidak laik fungsi/rusak berat) serta permohonan persetujuan resmi sebelum eksekusi fisik dilakukan.  

ALUR PROSEDUR PEMBONGKARAN SEKOLAH YANG BENAR

PENGAJUAN USULAN 

Pihak Sekolah/Dinas Pendidikan mengajukan permohonan penghapusan dan pembongkaran gedung (misalnya karena kondisi rusak berat atau dampak proyek revitalisasi).  

KAJIAN dan VERIFIKASI TIM ASET 

Tim penilai/pengelola aset daerah melakukan verifikasi teknis dan menaksir nilai sisa hasil bongkaran.

PENERBITAN SK PERSETUJUAN 

Bupati/Walikota/Gubernur (atau Sekda) menerbitkan SK Persetujuan Pemusnahan/Pembongkaran.

PENJUALAN/PEMASUKAN KAS DAERAH ( Jika Ada Sisa Material)

Hasil pembongkaran yang memiliki nilai ekonomis dijual/dilelang dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.

EKSEKUSI FISIK dan BERITA ACARA 

Pembongkaran fisik dilakukan, dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan/Pembongkaran.

SK PENGHAPUSAN ASET

Pemda menerbitkan SK Penghapusan untuk menghapus aset tersebut dari KIB dan Neraca Keuangan Daerah.  

Jika ada program revitalisasi yang mengharuskan gedung sekolah lama dirobohkan, pihak sekolah wajib memastikan SK/Surat Persetujuan Pembongkaran dari Pemda sudah terbit sebelum pekerjaan fisik pembongkaran dimulai.

Untuk gambaran lebih detail mengenai mekanisme administrasi barang milik daerah, Anda dapat menyimak pembahasan teknis penghapusan Barang Milik Daerah. Video tersebut relevan karena mengulas dasar hukum serta prosedur penerbitan surat keputusan resmi dalam pembebasan tanggung jawab administrasi dan fisik aset daerah.

Meskipun pada pelaksanaan program strategis nasional (PSN) maupun Program Prioritas Nasional (seperti Revitalisasi Sekolah) diberikan diskresi, kemudahan izin, dan percepatan (fleksibilitas eksekusi), prosedur penghapusan serta pembongkaran aset negara/daerah tetap wajib mematuhi ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku.

Status prioritas program tidak otomatis menghapuskan kewajiban hukum untuk mengamankan Barang Milik Daerah (BMD).

KERANGKA HUKUM DISKRESI vs AKSELERASI ASET

PRINSIP KEMUDAHAN PSN/ PROGRAM PRIORITAS 

Regulasi percepatan (seperti Perpres PSN, Inpres Revitalisasi Sekolah, atau UU Cipta Kerja) memangkas birokrasi perizinan usaha, tata ruang, dan pengadaan tanah. Namun, regulasi tersebut tidak menghilangkan kewajiban legal dalam pengelolaan dan pemindahtanganan/pemusnahan aset negara.

ASAS LEGALITAS dan PENGAMANAN ASET  (UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara)

Setiap tindakan yang berakibat pengeluaran/penghilangan fisik aset milik negara/daerah wajib didasari persetujuan pengelola barang. Jika pembongkaran dilakukan mendahului SK/persetujuan Pemda, secara legal eksekusi tersebut tergolong maladministrasi atau tindakan sewenang-wenang (unlawful act).

RISIKO HUKUM DALAM PELAKSANAAN

TEMUAN BPK/ INSPEKTORAT 

Pembongkaran tanpa dasar SK Surat Kerja/Persetujuan Pemda akan dicatat sebagai hilangnya aset negara secara tidak sah.

POTENSI KERUGIAN NEGARA

Sisa material pembongkaran (seperti kayu, besi, seng) memiliki nilai ekonomis. Jika tidak dicatat dan dilelang sesuai prosedur hukum BMD, tindakan tersebut berpotensi terjerat tindak pidana korupsi (penggelapan aset).

SOLUSI/ PENYELARASAN PERCEPATAN di LAPANGAN 

Untuk mencegah terhambatnya jadwal revitalisasi nasional akibat prosedur administrasi daerah:

SURAT PERSETUJUAN PRINSIP/IZIN PEMBONGKARAN DARURAT 

Pemda (Sekda/Kepala Daerah) dapat mengeluarkan Surat Persetujuan Pembongkaran Sementara/Prinsip secara cepat berbasis hasil verifikasi verifikator/tim teknis Dinas PU, sementara penetapan SK Penghapusan Akhir diproses menyusul secara paralel.

BERITA ACARA PEMBONGKARAN PENDAHULUAN Sekolah bersama Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyusun Berita Acara Kondisi/Penilaian sebelum pembongkaran dimulai agar tetap memiliki jejak audit (audit trail) yang sah.' (afdl-tim).

0 Komentar